REDELONG-LintasGAYO.co : Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah menghadiri rapat pembahasan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan perkara perdata yang digelar di Ruang Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Bener Meriah, Kamis (23/7).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Edi Pranata, S.ST., hadir bersama Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Zhul Andriansyah Putra, S.Sos., M.H., serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Adil Tri Habda Harahap, S.P.
Rapat yang dilaksanakan atas undangan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah ini membahas persiapan pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.G.2023/PN-Str.
Pembahasan dilakukan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi antarlembaga agar proses pelaksanaan putusan pengadilan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rais Aufar, S.H., Kepala Bagian Hukum Setdakab Bener Meriah, Nazhan, S.H., Tenaga Ahli Bupati Bidang Hukum, Fakhruddin, S.H., Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bener Meriah, serta Sekretaris Dinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Yowa Abardani Lauta, S.H., M.H.
Kehadiran seluruh pihak menjadi bagian penting dalam membangun kesamaan langkah sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam forum tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah memberikan dukungan dari aspek teknis pertanahan yang diperlukan dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
Penyampaian informasi dan data pertanahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan dalam mendukung terciptanya kepastian hukum serta tertib administrasi di bidang pertanahan.
Melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah menunjukkan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, Kejaksaan, dan seluruh instansi terkait.
Kolaborasi yang baik diharapkan mampu mendukung pelaksanaan putusan pengadilan secara efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
[SP]





