BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Polemik tata kelola industri pengolahan getah pinus di Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tengah memasuki babak baru setelah Pemerintah Aceh mulai merespons desakan yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Pagar Lingkungan (AMPL).
Rangkaian aksi unjuk rasa, audiensi, dan penyampaian surat resmi yang dilakukan AMPL mendorong Pemerintah Aceh meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh bertanggung jawab memberikan penjelasan sekaligus memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
Koordinator Aksi AMPL, Farid Duha, menyatakan berbagai langkah advokasi yang ditempuh akhirnya mengarah pada titik terang. Menurutnya, kewenangan penyelesaian persoalan kini berada di tangan DLHK Aceh.
Farid menilai masyarakat terlalu lama dihadapkan pada ketidakpastian, sementara berbagai persoalan perizinan, pengawasan lingkungan, dan kepatuhan perusahaan terus bergulir tanpa penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.
“Melalui konfirmasi yang kami lakukan kepada Pemerintah Aceh, kami memperoleh penjelasan bahwa persoalan ini telah disampaikan langsung kepada Kepala DLHK Aceh untuk segera dijawab dan difasilitasi penyelesaiannya,” kata Farid, Rabu 22 Juli 2026.
“Kini publik menunggu apakah Kepala DLHK Aceh mampu menunjukkan integritas dan profesionalisme dalam menuntaskan persoalan ini, atau justru membiarkan ketidakpastian hukum terus berlangsung,” tegas Farid.
AMPL memandang arahan Pemerintah Aceh melalui Asisten II menjadi momentum penting mengakhiri tarik-ulur penyelesaian kasus. Organisasi tersebut memastikan akan terus mengawal proses hingga melahirkan keputusan yang memberikan kepastian hukum.
Menurut AMPL, polemik ini tidak semata menyangkut keberlangsungan investasi, tetapi juga menjadi tolok ukur kredibilitas Pemerintah Aceh dalam menegakkan regulasi secara adil, konsisten, dan tanpa perlakuan berbeda.
AMPL menyebut sejumlah perusahaan pengolahan getah pinus, yakni PT Hopson Aceh Industri, PT Pinus Makmur Indonesia, PT Rosin Trading Internasional, PT Kencana Hijau Binalestari, dan PT Jaya Media Internusa, memiliki persoalan berbeda.
Persoalan tersebut, menurut AMPL, meliputi dugaan pelanggaran perizinan, pengelolaan lingkungan hidup, kepatuhan terhadap sanksi administratif, perlindungan tenaga kerja, hingga penyelesaian kewajiban yang belum sepenuhnya dipenuhi.
AMPL juga menyoroti dugaan masih adanya perusahaan yang tetap beroperasi ketika kewajiban administrasi maupun lingkungan belum sepenuhnya diselesaikan, termasuk dugaan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja lokal.
Menurut organisasi tersebut, kondisi itu berpotensi mencederai rasa keadilan, mengikis kepercayaan publik, dan memunculkan persepsi adanya ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum terhadap pelaku usaha.
Karena itu, AMPL menegaskan seluruh perusahaan harus diperlakukan setara di hadapan hukum. Penegakan aturan, menurut mereka, tidak boleh dipengaruhi kepentingan tertentu maupun praktik tebang pilih.
AMPL mendesak Pemerintah Aceh dan DLHK Aceh segera mengumumkan hasil verifikasi seluruh perusahaan secara terbuka, memastikan seluruh kewajiban dipenuhi, serta menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Ini bukan sekadar persoalan lima perusahaan. Ini adalah ujian bagi wibawa Pemerintah Aceh dalam menegakkan hukum. Publik ingin melihat apakah hukum benar-benar menjadi panglima atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika persoalan ini kembali dibiarkan tanpa kepastian, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengawasan akan semakin terkikis,” tutup Farid.
AMPL menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian hingga lahir kebijakan yang menjamin kepastian hukum, melindungi lingkungan hidup, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dan pekerja lokal.
[SP]






