Normalisasi Swadaya Berujung Tambang Ilegal: Potret Lemahnya Pemkab Tangani Pascabencana

oleh

Oleh : Sertalia*

Ketiadaan solusi konkret dari Pemerintah Daerah pasca-bencana hidrometeorologi tahun 2025 telah memaksa warga di wilayah terdampak untuk bergerak mandiri.

Demi bertahan hidup, warga melakukan swadaya mulai dari membangun jembatan darurat, membuka akses jalan perkebunan, hingga melakukan normalisasi sungai secara mandiri.

Namun, akibat absennya regulasi dan pendampingan, inisiatif ini kini bergeser menjadi aktivitas tambang ilegal berkedok normalisasi.

Inisiatif Warga di Tengah Absennya Pemerintah

Kondisi memprihatinkan ini bukan baru terjadi satu atau dua bulan, melainkan telah berlarut-larut hingga saat ini. Pemerintah daerah dinilai belum melakukan revitalisasi yang menyeluruh terhadap area persawahan, pemukiman, maupun perkebunan warga.

Akibatnya, roda perekonomian warga lumpuh total dan mereka kehilangan sumber penghidupan utama untuk menafkahi keluarga.

Maraknya aktivitas tambang ilegal yang berkedok normalisasi merupakan buah dari keputusasaan sekaligus inisiatif besar-besaran warga untuk pulih.

Langkah ekstrem ini diambil semata-mata demi : Mengingat pendangkalan sungai pasca-banjir bandang membuat permukaan air kini hampir sejajar dengan pemukiman warga, ancaman banjir susulan selalu mengintai.

Warga berupaya merevitalisasi sawah yang hancur diterjang banjir serta membuka kembali akses jalan ke perkebunan mereka.

“Karena pemerintah sampai saat ini belum hadir memenuhi kebutuhan mendasar tersebut, warga terpaksa mengambil inisiatif sendiri, meskipun langkah tersebut menabrak koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku.”

Persoalan ini tidak boleh dianggap remeh oleh Pemerintah Daerah. Penanganan pasca-bencana bukanlah soal menghitung untung-rugi atau pendapatan (income) daerah, melainkan tentang bagaimana memulihkan martabat dan kehidupan warga.

Jika pembiaran ini terus berlanjut, warga terdampak menghadapi ancaman ganda: Pertama Pemiskinan Ekstrem lanataran Kehilangan aset produktif (sawah dan kebun) tanpa ada bantuan pemulihan ekonomi yang memadai dan yang kedua warga berpeluang terseret hukum pidana atas upaya dan usaha mandiri mereka untuk bangkit dari bencana (akibat aktivitas tambang tak berizin).

Bukannya pemerintah sama sekali tidak memberikan bantuan. Bantuan sosial atau logistik memang ada, namun sifatnya hanya stimulan sementara.

Bantuan tersebut tidak akan pernah cukup untuk membiayai kebutuhan jangka panjang keluarga, seperti biaya pendidikan anak dan pemenuhan kebutuhan pokok harian yang terus berjalan.

Pemerintah daerah harus segera hadir dan mengambil alih tanggung jawab penanganan pasca-bencana ini secara legal dan terukur.

Pembiaran tidak hanya akan mengundang bencana ekologis baru akibat penambangan liar yang tidak terkendali, tetapi juga menciptakan konflik sosial dan hukum yang semakin rumit antara warga, aparat penegak hukum, dan pemerintah itu sendiri.

Jika tidak masyarakat di wilayah yang terdampak terus termasuk dalam pusaran wilayah yang melangar hukum. []

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.