Redelong-LintasGAYO.co : Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah melalui Panitia A kembali melaksanakan pemeriksaan lapangan dalam rangka proses pembuatan sertipikat hak atas tanah untuk pertama kali pada Kamis (9/7/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pendaftaran tanah yang bertujuan memastikan kesesuaian data yuridis dan data fisik sebelum diterbitkannya sertipikat sebagai tanda bukti hak yang sah.
Pemeriksaan lapangan dilaksanakan terhadap permohonan atas nama Irwan Tandiah yang berlokasi di Desa Bale Atu, Kecamatan Bukit, serta permohonan atas nama Cindy Halyza di Desa Bahgie Bertona, Kecamatan Bandar.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Adil Tri Habda Harahap, S.P., didampingi oleh staf Vina Yolanda, S.H. dan Iqbal Fahri, S.H. Selama pemeriksaan, tim melakukan pencocokan letak, batas, luas, serta kondisi bidang tanah dengan dokumen yang diajukan oleh pemohon.
Pemeriksaan lapangan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah pertama kali. Melalui kegiatan ini, setiap data yang diajukan dapat diverifikasi secara langsung sehingga proses penerbitan sertipikat dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang akuntabel dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Memiliki sertipikat tanah memberikan banyak manfaat bagi pemilik hak. Selain menjadi alat bukti kepemilikan yang kuat, sertipikat juga memberikan perlindungan hukum terhadap potensi sengketa, memudahkan proses peralihan hak seperti jual beli, hibah, maupun waris, serta dapat dimanfaatkan sebagai persyaratan dalam berbagai keperluan administratif maupun akses pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh kepastian hukum atas aset yang dimiliki.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah juga mengajak masyarakat untuk mengurus sendiri seluruh layanan pertanahan tanpa menggunakan jasa calo atau perantara yang tidak bertanggung jawab.
Seluruh proses pelayanan dapat dilakukan secara langsung melalui loket resmi Kantor Pertanahan dengan informasi persyaratan dan biaya yang terbuka sesuai ketentuan. Mengurus sendiri tidak hanya lebih aman dan transparan, tetapi juga membantu masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat serta terhindar dari pungutan di luar ketentuan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi maupun layanan pertanahan, dapat langsung mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah yang beralamat di Jl. Komplek Perkantoran Pemda, Serule Kayu, Kec. Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh 24582.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, terpercaya, dan berintegritas guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat.
[SP]





