Banjir Aceh Tenggara tak Akan Selesai Tanpa Keberanian Bertindak dari 2 Arah

oleh

KUTACANE-LintasGAYO.co : Setiap kali banjir melanda Aceh Tenggara, ada dua hal yang selalu berulang: air yang naik — dan pertanyaan yang sama tentang mengapa tidak ada yang berubah.

Gilbert Yeheskiel, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala sekaligus putra daerah Kutacane, menyampaikan belasungkawa yang tulus kepada seluruh warga yang kembali harus menghadapi situasi ini.

Namun sebagai seseorang yang terbiasa membaca persoalan dari sudut pandang hukum dan kebijakan, Gilbert melihat bahwa akar persoalan banjir di Aceh Tenggara bukan lagi semata-mata persoalan alam, infrastruktur, atau lingkungan.

Ini adalah konsekuensi dari kegagalan tata kelola pemerintahan yang berlangsung bertahun-tahun, lemahnya penegakan hukum terhadap kerusakan lingkungan, serta rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam menjaga ruang hidup bersama.

“Kita sudah terlalu sering berbicara tentang banjir ini sebagai musibah yang datang dari langit. Padahal kalau kita mau jujur melihatnya, banjir di Aceh Tenggara adalah produk dari dua hal yang berlangsung bertahun-tahun: pemerintah daerah yang tidak cukup serius menjalankan kewajibannya, dan sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya siap menjadi bagian dari solusi. Keduanya perlu berubah, dan keduanya harus dimulai sekarang,” ujar Gilbert, Minggu 28 Juni 2026.

Dari sisi pemerintah daerah, Gilbert menyoroti dengan tegas sebuah pola yang sudah berlangsung melampaui satu atau dua periode kepemimpinan.

Sejak lama, tidak ada satu pun pemerintahan daerah Aceh Tenggara yang bisa menunjukkan bukti konkret bahwa mereka telah menjalankan program pengendalian banjir secara serius, terencana, dan berkelanjutan.

Sungai-sungai utama seperti Lawe Alas,Lawe Kinga, dan Lawe Bulan mendangkal perlahan sementara normalisasi hanya menjadi wacana yang muncul saat bencana terjadi lalu kembali menghilang.

Kawasan hulu DAS terus tergerus akibat illegal logging dan perambahan hutan yang tidak pernah ditindak dengan konsisten. Infrastruktur drainase dibiarkan tidak memadai.

Pemerintahan berganti, namun kondisi tidak pernah benar-benar berubah ke arah yang lebih baik — dan itu adalah catatan yang harus dibaca dengan jujur oleh siapa pun yang hari ini memegang kewenangan di Aceh Tenggara.

“Ini bukan soal siapa yang bersalah di masa lalu. Ini soal apakah pemerintah daerah yang ada hari ini punya keberanian untuk memutus pola yang sudah berlangsung terlalu lama,” ujarnya.

“Normalisasi sungai harus benar-benar dianggarkan dan dijalankan — bukan sekadar dicatatkan dalam rencana kerja. Penegakan hukum terhadap perusak lingkungan hutan hulu harus dijalankan secara konsisten,” tambahnya.

“Dan pemerintah daerah harus memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif agar material sedimentasi hasil pengerukan sungai bisa dimanfaatkan dan dibuang secara bebas untuk kepentingan umum, karena tanpa itu, normalisasi tidak akan pernah bisa berjalan efektif,” tegasnya.

Salah satu hambatan teknis yang selama ini tidak pernah tuntas diselesaikan oleh pemerintah daerah mana pun adalah kondisi jembatan di sepanjang aliran Sungai Lawe Kinga yang dibangun dengan ketinggian yang tidak memadai.

Ketika debit air meningkat saat hujan deras turun, jembatan yang terlalu rendah itu justru menjadi hambatan aliran — air yang seharusnya bisa dialirkan ke hilir terbendung, meluap ke pemukiman dan jalan di sekitarnya.

Solusinya sudah lama diketahui: jembatan perlu dibongkar dan dibangun ulang dengan ketinggian yang benar. Namun pekerjaan itu membutuhkan pembebasan lahan — dan proses pembebasan lahan itulah yang selalu tersangkut tanpa pernah diselesaikan dengan tuntas oleh pemerintah daerah dari waktu ke waktu.

Gilbert menilai ini adalah contoh nyata dari bagaimana masalah teknis yang sebenarnya bisa diselesaikan justru dibiarkan berlarut karena tidak ada kepemimpinan yang cukup serius dan berani untuk menuntaskannya.

“Pemerintah daerah harus segera mengidentifikasi seluruh jembatan di kawasan DAS Lawe Kinga yang konstruksinya tidak memadai dan menetapkannya sebagai prioritas pembangunan yang tidak boleh terus ditunda,” ujarnya.

“Proses musyawarah pembebasan lahan harus dijalankan dengan itikad baik, transparan, dan dengan nilai ganti rugi yang wajar mengacu pada NJOP sebagai standar yang sah dan bisa diterima semua pihak,” kata dia lagi.

“Dan sambil proses itu berjalan, normalisasi rutin tetap harus dijalankan segera, tidak ada alasan untuk menunggu pembangunan jembatan selesai sementara sungai terus mendangkal,” ujarnya.

Namun Gilbert juga ingin menyampaikan sesuatu kepada masyarakat yang tinggal di kawasan rawan banjir, khususnya di sepanjang aliran Sungai Lawe Kinga. Ia memahami betul bahwa tanah adalah warisan, kenangan, dan bagian dari identitas keluarga.

Namun ia juga memandang bahwa ada tanggung jawab moral yang perlu diemban bersama ketika kepentingan satu keluarga bersinggungan dengan kepentingan ribuan orang yang setiap tahun harus menanggung akibat dari banjir yang sama.

Ketika pemerintah daerah datang dengan niat yang tulus untuk memperbaiki infrastruktur yang menjadi penyebab banjir, penolakan yang tidak berdasar atau tuntutan harga yang tidak realistis justru menjadi batu sandungan bagi solusi yang selama ini sudah lama dinantikan oleh semua orang.

“Dalam hukum kita mengenal prinsip bahwa hak seseorang dibatasi oleh hak orang lain. Kalau tanah seseorang menjadi hambatan bagi pembangunan yang akan melindungi ribuan warga dari banjir, maka ada kewajiban moral dan dalam banyak kasus juga kewajiban hukum untuk duduk bermusyawarah dengan kepala jernih,” kata dia.

“Harga yang wajar sesuai NJOP adalah titik temu yang adil bagi semua pihak. Bukan soal kalah atau menang tapi soal apakah kita ingin banjir ini terus terjadi atau tidak,” desaknya.

Gilbert menutup pernyataannya dengan satu kalimat yang ia harap bisa menjadi pengingat bagi semua pihak: persoalan banjir di Aceh Tenggara tidak akan selesai dengan menunggu, tidak akan selesai dengan saling menyalahkan, dan tidak akan selesai kalau hanya satu pihak yang bergerak.

Pemerintah daerah harus mengakhiri pola panjang dari kepemimpinan ke kepemimpinan yang tidak meninggalkan warisan solusi, dan masyarakat harus mau mengambil peran yang tidak selalu nyaman namun sangat dibutuhkan. Hanya dengan keduanya bergerak bersama, Aceh Tenggara bisa mulai keluar dari lingkaran bencana yang sudah terlalu lama membelenggunya.

“Aceh Tenggara tidak kekurangan orang yang peduli. Yang selama ini kurang adalah tindakan yang cukup berani dan cukup serius untuk benar-benar mengubah keadaan,” tegasnya.

“Kepada pemerintah daerah: buktikan bahwa kepemimpinan ini berbeda dari yang sebelumnya, bukan dengan kata-kata, tapi dengan program nyata yang bisa diverifikasi dan ditagih hasilnya oleh masyarakat,” ucapnya.

‘Dan kepada warga yang tinggal di kawasan rawan: keikhlasan untuk menjadi bagian dari solusi adalah bentuk kecintaan terhadap daerah kita yang nilainya jauh melampaui nilai tanah mana pun,” pungkasnya.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.