JAKARTA-LintasGAYO.co : Praktik mafia tanah masih menjadi salah satu tantangan dalam penyelenggaraan layanan pertanahan. Untuk mencegah semakin meluasnya kejahatan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat berperan aktif dengan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan hak atas tanah atau dugaan praktik mafia tanah.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan apabila tanah yang dimiliki diduga diserobot atau menjadi sasaran praktik mafia tanah. Menurutnya, setiap laporan sebaiknya dilengkapi dengan bukti-bukti yang jelas agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa tanah bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi aset berharga yang sering kali diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan menjaga dokumen pertanahan, terutama sertipikat, dengan baik dan tidak menyerahkannya kepada pihak lain tanpa dasar hukum maupun kepentingan yang jelas.
Berbagai kasus mafia tanah umumnya berawal dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara melawan hukum. Karena itu, kewaspadaan pemilik tanah serta respons yang cepat ketika menemukan indikasi pelanggaran menjadi langkah penting dalam mencegah kerugian yang lebih besar.
Sebelum menyampaikan pengaduan, masyarakat perlu menyiapkan dokumen pendukung sebagai bukti kepemilikan tanah, seperti sertipikat, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan riwayat kepemilikan atau transaksi tanah. Kelengkapan dokumen tersebut akan memudahkan proses verifikasi dan penanganan laporan.
Kementerian ATR/BPN menyediakan beberapa saluran pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Laporan dapat disampaikan secara langsung melalui Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat. Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan layanan pengaduan digital, seperti SP4N-LAPOR!, Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, maupun aplikasi TUNTAS.
Dalam proses pelaporan, masyarakat diminta memberikan informasi secara lengkap mengenai kronologi kejadian, lokasi tanah, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta melampirkan seluruh bukti pendukung. Informasi tersebut akan menjadi dasar bagi Kementerian ATR/BPN dalam melakukan penelaahan dan tindak lanjut terhadap laporan yang diterima.
Apabila dugaan mafia tanah mengandung unsur tindak pidana, seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan tanah, masyarakat juga disarankan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum guna memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik mafia tanah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak takut melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran, sehingga setiap kasus dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[SP]





