Oleh: Ainal Ariga Munthe (Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah, IAIN Takengon)
Siapa yang menyangka, kemudahan transaksi melalui gawai justru membuat banyak generasi muda terjebak dalam jeratan pinjaman online dan gaya hidup konsumtif. Fenomena ini nyata terjadi di berbagai daerah, termasuk Aceh Tengah.
Dari mahasiswa hingga pelaku usaha kecil, hampir semua kini akrab dengan e-wallet, paylater, dan cicilan digital. Disrupsi digital memang menghadirkan kemudahan, tetapi juga membawa risiko keuangan yang tidak kecil.
Di tengah derasnya arus digitalisasi, ekonomi syariah hadir bukan sekadar sebagai sistem keuangan, melainkan sebagai solusi yang adil, transparan, dan membawa keberkahan. Ia mengajarkan bahwa kemajuan teknologi harus berjalan seiring dengan kebijaksanaan moral.
Ketika Kemudahan Digital Menjadi Jebakan
Teknologi telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia, mulai dari cara bekerja, berbelanja, hingga mengelola keuangan. Generasi muda kini lebih sering membuka aplikasi keuangan di telepon pintar daripada datang langsung ke bank. Semuanya serba instan, hanya dengan satu sentuhan jari.
Namun, di balik kemudahan itu muncul persoalan yang serius. Banyak generasi muda kehilangan kendali atas perilaku finansialnya. Pinjaman online (pinjol) menawarkan akses dana secara cepat tanpa persyaratan yang rumit. Akan tetapi, di balik kemudahannya tersembunyi bunga tinggi, denda, dan tekanan psikologis yang tidak ringan. Tidak sedikit yang akhirnya terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diputus.
Angkanya berbicara sendiri. Sepanjang 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari 330 ribu pengaduan terkait pinjaman online, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Di tingkat nasional, kerugian masyarakat akibat pinjaman online ilegal sepanjang 2018–2023 ditaksir mencapai lebih dari Rp139 triliun. Korbannya pun bukan hanya masyarakat yang memiliki literasi keuangan rendah. Mahasiswa, lulusan baru (fresh graduate), hingga pelaku UMKM juga termasuk di dalamnya.
Dalam perspektif Islam, praktik semacam ini mengandung unsur riba dan ketidakadilan. Karena itu, ekonomi syariah menawarkan sistem yang lebih berkeadilan melalui akad seperti mudharabah (bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola usaha) dan murabahah (jual beli dengan margin yang disepakati bersama).
Dengan mekanisme tersebut, hubungan antara pemilik modal dan pengguna dana dibangun atas dasar kemitraan, transparansi, serta pembagian manfaat yang adil, tanpa ada pihak yang dirugikan.
Literasi yang Masih Tertinggal, Persepsi yang Perlu Diluruskan
Meskipun Aceh dikenal sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, tingkat pemahaman masyarakat terhadap prinsip-prinsip ekonomi syariah masih perlu terus ditingkatkan.
Banyak mahasiswa dan generasi muda belum memahami perbedaan mendasar antara bank syariah dan bank konvensional. Sebagian masih menganggap layanan syariah rumit atau tertinggal, padahal persepsi tersebut sudah tidak lagi relevan.
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 yang dilakukan OJK bersama BPS mencatat indeks literasi keuangan syariah nasional baru mencapai 39,11 persen.
Angka tersebut memang meningkat dibandingkan survei sebelumnya, tetapi masih jauh di bawah literasi keuangan konvensional yang telah mencapai 65,43 persen.
Artinya, sebagian besar masyarakat yang telah memahami layanan keuangan secara umum belum tentu memahami sistem keuangan berbasis syariah. Kondisi ini menjadi ironi, terutama di Aceh yang secara regulasi telah lebih maju melalui Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Namun, rendahnya literasi ini bukan semata-mata persoalan pengetahuan, melainkan juga persepsi. Sebagian generasi muda belum melihat ekonomi syariah sebagai bagian dari gaya hidup digital mereka.
Padahal, hampir seluruh bank syariah kini telah menghadirkan layanan digital yang tidak kalah canggih dibandingkan bank konvensional. Mulai dari tabungan berbasis bagi hasil, pembayaran zakat, infak, dan sedekah secara daring, hingga pembiayaan usaha yang dapat diajukan langsung melalui telepon pintar. Persoalannya bukan pada sistem yang tertinggal, melainkan pada informasi yang belum tersampaikan secara optimal kepada generasi muda.
Fintech Syariah dan Peluang Ekonomi Halal di Aceh Tengah
Perkembangan financial technology (fintech) di Indonesia berlangsung sangat pesat. Berdasarkan data OJK, total penyaluran pembiayaan fintech lending hingga akhir 2023 mencapai Rp57,9 triliun. Sayangnya, sebagian besar layanan yang populer di masyarakat masih berbasis konvensional.
Di sisi lain, fintech syariah mulai menunjukkan perkembangan yang menjanjikan melalui pembiayaan halal bagi usaha mikro, platform zakat dan wakaf produktif, serta investasi digital tanpa riba. Inovasi ini memiliki potensi besar, terutama bagi daerah yang selama ini masih menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal.
Aceh Tengah memiliki potensi ekonomi lokal yang sangat besar. Kopi Gayo telah dikenal hingga ke pasar Eropa dan Amerika, bahkan beberapa kali memperoleh pengakuan sebagai salah satu kopi terbaik dunia.
Banyak generasi muda mulai membangun usaha di sektor ini, membuka kedai kopi, memasarkan biji kopi sangrai secara daring, hingga mengembangkan berbagai produk turunannya. Semangat kewirausahaan terus tumbuh. Namun, akses terhadap permodalan masih menjadi tantangan utama.
Banyak pelaku UMKM enggan meminjam ke lembaga keuangan konvensional karena khawatir terbebani bunga dan denda. Di sinilah ekonomi syariah menawarkan alternatif yang lebih adil.
Melalui pembiayaan mudharabah maupun musyarakah (kemitraan usaha), pelaku usaha dapat memperoleh modal tanpa tekanan bunga tetap. Investor pun dapat berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi lokal dengan tetap menjaga prinsip kehalalan investasi.
Bayangkan apabila seluruh proses tersebut dapat dilakukan secara digital, mulai dari pengajuan pembiayaan, penandatanganan akad, hingga pelaporan hasil usaha. Fintech syariah dapat menjadi jembatan antara pemilik modal dan pelaku usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis nilai-nilai Islam.
Mengubah Cara Pandang: Uang Adalah Amanah, Bukan Tujuan
Tantangan terbesar generasi muda saat ini bukan sekadar memilih lembaga keuangan yang tepat, melainkan mengubah cara pandang terhadap uang itu sendiri. Media sosial terus-menerus mempertontonkan gaya hidup konsumtif, seolah-olah kebahagiaan ditentukan oleh barang yang dimiliki, bukan oleh nilai yang dipegang.
Paylater kerap dipersepsikan sebagai solusi instan, padahal tidak jarang menjadi pintu masuk menuju jeratan utang yang berkepanjangan.
Ekonomi syariah menawarkan cara pandang yang berbeda. Uang adalah amanah, bukan tujuan hidup. Mengelola keuangan secara halal, menabung di bank syariah, menghindari transaksi ribawi, serta mendukung produk-produk UMKM lokal merupakan bentuk tanggung jawab sosial sekaligus ibadah. Dengan prinsip keadilan dan keberkahan, setiap transaksi tidak sekadar bernilai ekonomi, tetapi juga bernilai moral dan spiritual.
Banyak yang mengira ekonomi syariah tidak sejalan dengan kemajuan teknologi. Padahal, keduanya justru dapat saling menguatkan. Teknologi mempercepat akses dan memperluas jangkauan layanan keuangan, sementara prinsip-prinsip syariah memastikan setiap inovasi tetap berada dalam koridor etika.
Jika sinergi ini dimanfaatkan secara optimal, Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia berpeluang menjadi pusat ekonomi digital berbasis syariah di Asia. Generasi muda Aceh Tengah, dengan semangat inovasi dan potensi daerah yang dimiliki, memiliki kesempatan besar untuk menjadi bagian dari perubahan tersebut.
Penutup
Ekonomi syariah merupakan jalan tengah yang relevan di era disrupsi digital. Ia tidak menolak kemajuan, tetapi mengarahkan agar kemajuan tersebut membawa keberkahan, bukan kemudaratan.
Kini saatnya generasi muda mulai beralih, dari pinjaman online menuju pembiayaan syariah, serta dari gaya hidup konsumtif menuju pola hidup yang produktif, bertanggung jawab, dan bermartabat.
Sebab, kesejahteraan sejati tidak diukur dari besarnya saldo di rekening, melainkan dari bagaimana kita memperoleh, mengelola, dan memanfaatkan harta sesuai dengan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan ajaran Islam.
Di tengah derasnya arus digitalisasi, ekonomi syariah hadir bukan sebagai penghambat kemajuan, melainkan sebagai kompas moral yang memastikan setiap inovasi tetap berpijak pada nilai keadilan, kebermanfaatan, dan keberkahan. []
