TAKENGON-LintasGAYO.co : Upaya memperkuat eksistensi hukum adat Gayo memasuki babak baru. Pasak Opat Nenggeri Linge secara resmi menyerahkan Naskah Akademik dan draf Rancangan Qanun (Raqan) Adat Gayo kepada Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Tengah sebagai langkah awal pembahasan regulasi yang diharapkan menjadi payung hukum bagi pelestarian adat dan budaya Gayo.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan oleh Ketua Umum Pasak Opat Nenggeri Linge, Zam Mubarak, kepada Ketua Banleg DPRK Aceh Tengah, Mukhlis, S.Pd., pada Jumat (19/6/2026), sesaat sebelum sidang paripurna DPRK Aceh Tengah berlangsung. Momen tersebut turut disaksikan Wakil Ketua II DPRK Aceh Tengah, Susilawati.
Zam Mubarak mengatakan, penyerahan naskah akademik tersebut merupakan kelanjutan dari perjuangan yang telah dirintis sejak periode DPRK sebelumnya. Menurutnya, inisiatif DPRK Aceh Tengah untuk mendorong lahirnya Qanun Adat Gayo menjadi langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan nilai-nilai adat di Tanah Gayo.
“Pasak Opat Nenggeri Linge mengapresiasi komitmen DPRK Aceh Tengah yang kembali menginisiasi pembahasan Qanun Adat Gayo. Setelah melalui perjalanan yang cukup panjang, kami berharap regulasi ini dapat segera diwujudkan sebagai landasan hukum untuk melindungi dan mengembangkan adat istiadat Gayo,” ujar Zam.
Ia menegaskan, naskah akademik yang diserahkan merupakan hasil kajian yang memuat nilai-nilai, sejarah, serta sistem adat yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Gayo.
Menurut Zam, pembahasan Raqan Adat Gayo juga memiliki relevansi dengan momentum pembahasan perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Penguatan keistimewaan Aceh, katanya, tidak hanya bertumpu pada aspek pemerintahan, tetapi juga harus diiringi dengan penguatan identitas budaya dan hukum adat sebagai bagian dari kekhususan daerah.
“Adat adalah fondasi kehidupan masyarakat Gayo. Karena itu, keberadaannya perlu mendapat penguatan melalui regulasi yang memiliki kepastian hukum,” katanya.
Pasak Opat Nenggeri Linge berharap proses pembahasan Raqan Adat Gayo dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi qanun. Kehadiran regulasi tersebut diyakini akan menjadi pedoman dalam menjaga nilai-nilai adat, memperkuat peran lembaga adat, serta melestarikan warisan budaya Gayo di tengah perkembangan zaman.
Dengan dimulainya proses legislasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan, tokoh adat, akademisi, dan masyarakat dapat bersama-sama mengawal pembahasan Qanun Adat Gayo sehingga mampu melahirkan regulasi yang berpihak pada pelestarian adat sekaligus memperkuat jati diri masyarakat Gayo.
[FA]





