Lindungi Hak Masyarakat, Kantor Pertanahan Bener Meriah Laksanakan Sumpah Sertipikat Hilang

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan sumpah sertipikat hilang. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 2 April 2025 lalu bertempat di ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah. Pelaksanaan berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam pelayanan pertanahan.

Pada kesempatan tersebut, sumpah diucapkan oleh Bapak Yusri Ismail Berahi yang melaporkan kehilangan sertipikat hak atas tanah miliknya. Tanah tersebut diketahui berlokasi di Desa Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Sumpah sertipikat hilang ini merupakan pernyataan resmi dari pemohon yang menyatakan bahwa dokumen sertipikat yang dimiliki benar telah hilang. Selain itu, pemohon juga menyatakan bahwa sertipikat tersebut tidak sedang diagunkan maupun dialihkan kepada pihak lain.

Pelaksanaan sumpah ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti. Dengan adanya proses ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya sengketa serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada pemilik hak atas tanah.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Diharapkan masyarakat semakin percaya dan merasa terbantu dalam mengurus administrasi pertanahan secara mudah, cepat, dan pasti.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.