BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Nursyam, SH, M.Hum, menegaskan bahwa advokat memiliki peran strategis dalam penegakan hukum, tidak hanya terhadap hak-hak masyarakat, tetapi juga terhadap perlindungan lingkungan hidup sebagai subjek hukum.
Hal tersebut disampaikan Nursyam saat memberikan keterangan dalam sidang luar biasa pengangkatan dan pengambilan sumpah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh, 5 Februari 2026.
Menurutnya, kerusakan lingkungan yang berdampak pada banjir dan longsor tidak bisa semata-mata dipandang sebagai anomali cuaca. Ia menilai, banyak bencana yang terjadi merupakan akibat langsung dari pengerusakan lingkungan, yang dampaknya dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
“Lingkungan itu juga subjek hukum. Kita masih terdampak banjir dan longsor, dan itu bukan hanya karena cuaca, tetapi juga karena perusakan lingkungan. Masyarakat berduka bertahun-tahun, dan di sinilah peran advokat sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan hukum,” tegas Nursyam, Kamis (05/02/2026).
Ia menyebutkan, hingga saat ini masih relatif sedikit advokat yang fokus dan berkecimpung dalam isu-isu lingkungan hidup. Padahal, pengadilan tidak dapat bergerak secara optimal tanpa peran advokat yang aktif di bawah.
“Pengadilan tidak bisa bergerak sendiri tanpa advokat di bawah. Mudah-mudahan advokat yang dilantik hari ini tergerak hatinya untuk memberikan perhatian dan bakti pada sektor lingkungan,” ujarnya.
Selain itu, Nursyam juga mengajak advokat IKADIN untuk turun langsung ke daerah-daerah, melakukan pencerahan hukum kepada masyarakat agar memahami hak dan kewajiban mereka sebagai masyarakat terdampak.
“Pencerahan hukum kepada masyarakat terdampak hanya bisa dilakukan oleh advokat, bukan oleh aparat penegak hukum lainnya,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan posisi advokat sebagai penjamin peradilan yang adil (fair trial) sekaligus penjaga asas praduga tak bersalah, terutama di tengah maraknya “peradilan dunia maya”.
“Vonis netizen itu sangat pedih. Orang baru disangka, belum diputus pengadilan, sudah divonis macam-macam. Advokat harus hadir menyadarkan masyarakat dan aparat hukum lain bahwa semua orang setara di hadapan hukum,” ucapnya.
Nursyam juga mengingatkan bahwa advokat memiliki kedudukan yang setara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, sehingga harus percaya diri dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Advokat tidak hanya mendampingi perkara. Advokat juga konsultan hukum, pembuat dokumen hukum, dan harus bersikap rasional, tidak emosional,” katanya.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya integritas advokat dalam mewujudkan peradilan yang agung. Menurutnya, integritas bukan hanya kewajiban hakim, tetapi juga advokat.
“Advokat penegak hukum harus berintegritas, tidak bisa diintervensi dan tidak boleh mengintervensi. Jika ada penegakan hukum yang tidak benar atau melanggar etika, advokat wajib berkomentar,” tegas Nursyam.
Ia menutup dengan menyoroti praktik penegakan hukum transaksional dan dugaan rekayasa perkara yang masih terjadi.
“Perbaikan terhadap praktik-praktik itu hanya bisa dilakukan oleh advokat yang berani, berintegritas, dan berpihak pada keadilan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPD Aceh, Safaruddin, S.H., M.H., menyampaikan harapan agar para advokat yang baru dilantik mampu menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan keberpihakan pada keadilan.
Ia berharap advokat tidak hanya berperan sebagai pendamping perkara di pengadilan, tetapi juga aktif memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan dan masyarakat terdampak.
“Advokat diharapkan mampu hadir di tengah masyarakat, memberikan pemahaman hukum, serta menjadi penjaga keadilan yang bekerja secara profesional dan beretika,” ujar Safaruddin.
Menurutnya, advokat memiliki kedudukan yang setara dengan aparat penegak hukum lainnya, sehingga dituntut untuk bersikap independen, percaya diri, dan tidak mudah terpengaruh oleh tekanan maupun kepentingan tertentu.
Safaruddin juga menekankan pentingnya menjaga kode etik profesi dalam setiap penanganan perkara. Ia berharap para advokat dapat menjadi bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang adil, objektif, dan bermartabat.
[SP]





