7 Tersangka Kasus Korupsi Pasar Bale Atu Diserahkan ke Jaksa

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Tengah, resmi menyerahkan 7 orang tersangka dan barang bukti tahap 2, kasus dugaan korupsi Pembangunan Lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu.

Penyerahan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi melalui Kanit Tipikor, Aipda Hendri Faisal, SH, Kamis 7 Agustus 2025.

Aipda Hendri ketika dikonfirmasi mengatakan, para tersangka diserahkan ke Jaksa, lantaran berkas kasus sudah P21.

Terkait : Tersangka Kasus Korupsi Pasar Bale Atu Ungkap Penyesalan dan Tekanan Mental : Musibah Bagi Kami

“Ini dilakukan sebagai kelanjutan proses hukum yang akan dijakan oleh ketujuh orang tersangka,” kata Hendri menjawab LintasGAYO.co.

Proses administrasi ke pihak Kejaksaan katanya lagi, sudah dilakukan. Dan biasanya, para tersangka akan dititipkan di Rutan Takengon.

“Sepengetahuan saya akan dititipkan disana. Dan tugas kita dari kepolisian mengusut kasus ini, kini sudah beralih ke Kejaksaan,” demikian Hendri Faisal.

Sebagaimana diketahui, kasus dengan nilai kontrak Rp. 1.697.800.000.- yang bersumber dari dana APBK Aceh Tengah, yang dikelola oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, pada tahun 2018. Kerugiaan negara yang timbul dari tindak pidana korupsi ini, senilai Rp. 526.324.607.

Baca Juga : Polres Aceh Tengah Akan Serahkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Pasar Bale Atu ke Jaksa Hari Ini

Ketujuh tersangka tersebut adalah SY selaku Pengguna Anggara (PA), MAW selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), KA selaku Konsultan Pengawas, HP selaku Pelaksana Pekerjaan, AL selaku Peminjam Perusahaan dab FB. Peminjam Perusahaan serta SYF selaku Pemenang Lelang Pekerjaan dan Peminjam Perusahaan.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.