Catatan : Mahbub Fauzie*
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang belum mencapai usia dewasa, baik secara hukum maupun secara biologis.
Belum mencapai usia dewasa secara hukum, artinya belum memenuhi batas umur minimum sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang ditetapkan oleh negara.
Sementara dinyatakan belum dewasa secara biologis, mengacu pada kondisi tubuh seseorang yang belum mencapai tahap perkembangan fisik yang memungkinkan fungsi reproduksi secara normal.
Dalam Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, disebutkan bahwa usia minimum menikah adalah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Jika seseorang menikah di bawah usia tersebut, maka pernikahannya dianggap tidak memenuhi syarat hukum kecuali ada dispensasi dari pengadilan dengan alasan tertentu.
Walaupun menurut hukum agama (Islam) tidak menentukan secara eksplisit usia minimal untuk menikah, namun syarat utamanya adalah sudah mencapai usia baligh (kematangan biologis) dan memiliki kesiapan fisik serta mental.
Jelasnya, pernikahan dini, baik secara negara dan agama sebenarnya tidak ada larangan sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana disinyalkan dalam peraturan negara dan ketentuan agama.
Begitupun, perlu difahami dan dimengerti bahwa fenomena pernikahan dini tentunya memiliki sisi maslahat (manfaat) dan mudharat (kerugian) yang perlu dipertimbangkan.
Plus minus atau sisi positif dan negatif dari pernikahan dini perlu diketahui dan disadari oleh warga masyarakat, baik para orangtua maupun pasangan pengantin (suami isteri) yang melakukan pernikahan dini itu sendiri.
Sisi Positif (Plus)
Kemaslahatan (manfaat) pertama yang sering menjadi alasan pernikahan dini adalah untuk menghindari perbuatan yang dilarang Agama dan budaya (adat).
Pernikahan dini dapat menjadi solusi untuk mencegah zina atau hubungan di luar nikah, terutama bagi pasangan yang sudah baligh dan memiliki dorongan biologis yang kuat.
Selain itu, pernikahan juga dianggap sebagai jalan untuk menjaga kehormatan dan memenuhi kebutuhan fitrah manusia secara halal.
Sabda Rasulullah SAW: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, hendaklah ia menikah, karena hal itu lebih menjaga pandangan dan memelihara kehormatan (HR. Buhari dan Muslim)
Yang kedua, di beberapa komunitas masyarakat dan daerah, pernikahan dini dianggap sebagai kepatuhan terhadap tradisi dan budaya yang dijunjung tinggi untuk menjaga keharmonisan dan mempererat hubungan antar keluarga besar.
Dan dalam konsteks budaya tertentu, menikah di usia muda dianggap sebagai tanda kedewasaan dan tanggung jawab. Karena itu, pasangan tersebut dinilai sudah siap dengan segala resiko menikah muda.
Peluang membangun rumah tangga di usia muda juga memungkinkan pasangan membina keluarga lebih awal, sehingga memiliki waktu panjang untuk merencanakan masa depan Bersama.
Jika kondisi tersebut dikelola dengan baik, pasangan muda dapat tumbuh Bersama secara emosional, finansial dan spiritual.
Sisi Negatif (Minus)
Meskipun pernikahan dini dianggap ada beberapa sisi positifnya, namun juga mengandung banyak sisi negatif yang perlu dipertimbangkan.
Pertama, dari sisi kesiapan mental dan emosional. Pernikahan dini sering melibatkan individu yang belum matang secara mental atau emosional, sehingga rentan terhadap konflik rumah tangga.
Kedua, dampak Pendidikan. Banyak anak yang menikah dini harus meninggalkan sekolah, mengurangi peluang untuk mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi.
Ketiga, resiko kesehatan. Bagi perempuan, kehamilan di usia dini meningkatkan risiko komplikasi kesehatan, baik bagi ibu maupun anak.
Keempat, kesulitan ekonomi. Pasangan muda sering belum siap secara finansial, yang dapat memicu ketergantungan ekonomi pada keluarga atau meningkatkan kemiskinan.
Kelima, cenderung bermasalah dalam hukum dan hak anak. Pernikahan dini sering melanggar hukum yang mengatur usia minimal pernikahan, sehingga berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Keenam, adanya Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam banyak kasus yang terjadi, menunjukkan bahwa pasangan yang menikah terlalu dini lebih rentan mengalami KDRT karena kurangnya pemahaman dan kesabaran.
Demikianlah plus dan minusnya pernikahan dini. Ada memiliki maslahat dan mudharat yang perlu ditinjau secara mendalam, baik dari aspek agama, sosial, ekonomi, kesehatan, dan hukum.
Langkah terbaik adalah memberikan edukasi dan bimbingan kepada generasi muda untuk mempersiapkan diri secara matang sebelum memasuki jenjang pernikahan.
Dan jikapun pernikahan dini harus dilaksanakan, maka sudah ada pertimbangan matang, dan penuhi segala persyaratan sesuai regulasi dan peraturan.
Wallahu a’alam bish shawab.
*Khadimul Ummah yang bertugas di KUA Kecamatan Atu Lintang, Aceh Tengah.