TAKENGON-LintasGAYO.co : Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati kepada Ridwan, pelaku pembunuhan sadis di Kampung Remesen, Kecamatan Silihnara, Aceh Tengah.
Pembacaan tuntutan itu dalam sidang lanjutan kasus pembuhunan tersebut, Rabu 12 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Takengon.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rahma Novatiana, S.H, didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bam Muhammad Alif, S.H.
Sementara untuk tuntutan dibacakan oleh JPU, Evan Munandar, S.H., M.H. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP,” kata JPU.
Terkait : JPU Tuntut Pelaku Pembunuhan di Remesen Aceh Tengah dengan Hukuman Mati
Menanggapi tuntutan itu, warga di Kampung Remesen, menyambut baik. Menurut mereka, hukuman mati sangat layak diberikan kepada Ridwan, yang kerap melakukan perbuatan yang meresahkan warga.
Jauh sebelum pembacaan tuntutan itu, warga pun meminta aparat penegak hukum menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap Ridwan.
Sampai-sampai, warga pada saat rekontruksi pembunuhan itu di Polres Aceh Tengah, pernah mengatakan, jangankan hidup, jenazah pelaku pembunuhan itu saat meninggal pun tak akan diterima di Kampung Remesen.
Begitulah sudah, keresahan warga disana melihat sosol Ridwan yang menurut warga, sering melakukan keonaran.
Reje Remesen, Hamka beberapa waktu lalu pernah mengatakan, warganya pun resah saat ada pelaku di kampung itu.
“Yang bersangkutan baru tinggal disini, sebelumnya tinggal di Mulie Jadi, orang tua pelaku memang tinggal disini. Dan sejak pelaku tinggal di Kampung ini, masyarakat saya banyak yang tidak nyaman dengan tingkah pelaku,” tegas Hamka, Minggu 17 November 2024 lalu.
Cerita itu dapat dilihat disini : Pelaku Pembacokan di Remesen Diminta dihukum Seumur Hidup, Warga : Motif Kedip Mata Diduga Settingan, Korban Orang Baik
Kini tuntutan terhadap, pelaku pembunuhan sadis itu sudah dibacakan JPU. Dan warga pun berharap, majelis hakim mengambil keputusan secara adil.
Sidang putusan sendiri dijadwalkan akan berlangsung pada 17 Maret 2025.
[Darmawan]