Diduga Terkait Penyalahgunaan Jabatan Kajari Aceh Tengah, Kejagung Panggil Sejumlah Pejabat

oleh

BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, memeriksa sejumlah pejabat di Aceh Tengah.

Pemeriksaan ini, terkait atas dugaan pelanggaran disiplin, melakukan perbuatan tercela menyalahgunakan jabatan dan wewenang dengan meminta sejumlah uang dan paket pekerjaan dari Kepala SKPD Kabupaten Aceh Tengah.

Dugaan pelanggaran itu dilakukan oleh Kajari Aceh Tengah, Andi Hendrajaya sebagai terlapor.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa 4 Maret 2025.

Informasi yang dihimpun LintasGAYO.co, sejumlah kepala dinas dan pejabat di Aceh Tengah, dan sejumlah Kasi di Kejari Aceh Tengah, ikut diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kajari Aceh Tengah itu.

Baru-baru ini, Andi Hendrajaya sempat viral. Namanya terseret sebagai penggerak pelatihan life skill masyarakat kampung di Aceh Tengah. Anggaran kegiatan itu bersumber dari dana desa mencapai miliaran rupiah.

Terkait : Dana Desa di Aceh Tengah Untuk Siapa?

“Kami hari ini beberapa pejabat utama di Aceh Tengah diperiksa sebagai saksi, sekarang masih berlangsung di Kantor Kajati,” kata salah satu pejabat yang tidak bisa disebutkan namanya.

Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurut dia, Kejagung melakukan klarifikasi terhadap laporan masyarakat terkait Kejari Aceh Tengah.

“Iya benar, melakukan klarifikasi terhadap laporan masyarakat terkait Kajari Aceh tengah,” kata Ali Rasah.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.