Dana Desa di Aceh Tengah Untuk Siapa?

oleh

Oleh : Wen Putra*

Tujuan Dana Desa

Dana Desa telah menjadi salah satu kebijakan strategis Pemerintah Indonesia dalam upaya meningkatkan pembangunan di tingkat lokal, khususnya di desa-desa yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dalam alokasi anggaran pembangunan nasional.

Sejak pertama kali diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa telah menjadi topik hangat di berbagai kalangan, baik dari sisi pemerintah, akademisi, hingga masyarakat umum.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.

Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengucurkan dana desa sebesar Rp 609,9 triliun selama 2015-2024.

Adapun pada 2015, dana desa yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp 20,76 triliun lalu meningkat menjadi Rp 71 triliun pada 2024. Jumlah desa mandiri pada tahun 2023 di atas 10.000 desa sedangkan desa tertinggal turun di bawah 10.000 desa.

Lalu pada tahun 2024 jumlah desa mandiri melesat hampir 20.000 desa sedangkan desa tertinggal turun mendekati angka 5.000 desa (http://kompas.com).

Pihak-Pihak yang Menginginkan Dana Desa

Besarnya dana desa yang diterima oleh Pemerintah Desa, membuat oknum-oknum tertentu memanfaatkan situasi di desa dengan mencari-cari kelemahan yang terjadi dalam pelaksanaan APBDes dengan tujuan untuk mengambil keuntungan.

Perangkat desa tidak sepenuhnya memahami regulasi dan kebijakan yang berlaku terkait dengan administrasi desa, pengelolaan sumber daya, dan pelaksanaan program-program pembangunan.

Ketidakpahaman tersebut dapat menyebabkan pelanggaran aturan, kesalahan dalam pelaporan, dan keputusan yang tidak tepat dalam mengelola dana desa dan sumber daya lainnya, sehingga kelemahan ini menjadi pintu masuk bagi oknum-oknum tertentu dalam mengambil keuntungan.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto berbicara soal upaya pemerasan terhadap kepala desa (kades).

Tindakan itu, menurut Yandri, dilakukan oleh oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan oknum wartawan.

Di sisi lain, Yandri juga mengimbau seluruh kades agar tak ragu melapor kepada aparat penegak hukum jika mengalami pemerasan.

“Kepada para kepala desa, kami imbau, kalau ada oknum-oknum LSM, oknum-oknum wartawan atau oknum-oknum yang lain, yang mengatasnamakan profesi lain, kalau ada yang memeras atau menekan atau merecoki, mengganggu, kami mohon dengan sangat para kepala desa untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum,” imbau Yandri. (https://news.detik.com/)

Di Kabupaten Aceh Tengah sendiri saat ini sedang viral di berbagai media online berita terkait dengan pelaksanaan Pelatihan Life Skill Masyarakat Kampung di Aceh Tengah tahap pertama sudah dilaksanakan selama 5 hari mulai tanggal 24 – 28 Februari yang diikuti 160 peserta dari 80 Kampung (masing-masing kampung mengutus 2 orang peserta), sebagai pelaksana kegiatan yaitu Lembaga Edukasi Training Center Indonesia (ETCI) berasal dari Deli Serdang, Sumatera Utara.

Isu yang berkembang menyebutkan kegiatan Pelatihan Life Skill tersebut diduga merupakan kegiatan yang dititipkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Andi Hendrajaya kepada seluruh Reje dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah, isu tersebut telah dibantah langsung oleh yang bersangkutan (https://www.lintasgayo.co/).

Dana yang harus disiapkan masing-masing Kampung sebesar Rp. 25 Juta hanya untuk 2 orang peserta, padahal kalau dilakukan dimasing-masing kampung, dana sebesar Rp 25 juta ini bisa diikuti lebih dari 10 orang peserta dari setiap kampungnya.

Kegiatan yang Akan Dilaksanakan Harus Sudah Direncanakan dan Dianggarkan

Salah satu prinsip penting dalam pengelolaan Dana Desa adalah partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan. Kegiatan yang tidak masuk dalam APBDesa, tetapi dilaksanakan karena titipan pihak luar, bisa mengurangi tingkat partisipasi masyarakat.

Ketika masyarakat merasa bahwa keputusan tentang penggunaan Dana Desa tidak lagi berada di tangan mereka, tetapi dipengaruhi oleh pihak luar, hal ini bisa menimbulkan ketidakpuasan dan apatisme.

Segala bentuk kegiatan yang akan dilakukan harusnya terlebih dahulu sudah tertuang dalam Qanun Kampung (Desa) tentang Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPK), sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, apabila Qanun tetang RKP Kampung sudah diterbitkan maka dapat dipastikan seluruh kegiatan yang tertuang didalam Qanun tersebut sudah disepakati bersama-sama antara Rakyat Genap Mufakat (RGM) dan Pemerintah Kampung.

Jenis kegiatan yang dapat dimaksukkan dalam RKPK adalah pertama, kegiatan yang sifatnya mandatoring atau kegiatan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat maupun daerah, seperti Stunting, BLT, ketahanan pangan. Kedua, kegiatan yang diusulkan oleh masyarakat setempat melalui RGM, usulan tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Selain sudah direncanakan, hal yang paling penting juga adalah seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan harus juga sudah dianggarkan, sudah ditentukan besaran anggarannya yang dituangkan dalam Qanun Kampung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKampung).

Qanun Kampung ini merupakan regulasi yang sangat penting dalam mengatur penggunaan dan pengelolaan APBKampung. Sebagai dokumen hukum yang dihasilkan dari kesepakatan antara Reje dan Rakyat Genap Mufakat (RGM), Qanun ini menjadi pedoman utama dalam mengalokasikan sumber daya keuangan kampung selama satu tahun anggaran, dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember tahun berjalan.

Peraturan ini dibuat untuk memastikan setiap rupiah yang masuk dan keluar dari anggaran kampung dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Terkait dengan kegiatan Pelatihan Life Skill Masyarakat Kampung di Aceh Tengah, dari informasi yang penulis dapatkan bahwa, kegiatan tersebut tidak tertuang didalam Qanun Kampung tentang Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPK) pada masing-masing kampung, baik yang sudah mengikuti pelatihan maupun yang belum mengikuti pelatihan, dan tentunya anggaran untuk kegiatan tersebut tidak pernah dianggarkan dengan pasti.

Walaupun kegiatan tersebut harus diikuti maka anggarannya terpaksa harus diambil dari Bidang/kegiatan lain.

Jika benar kegiatan Pelatihan Life Skill Masyarakat Kampung tersebut tidak dianggarkan dalam APBKampung, maka seharusnya kegiatan tersebut tidak bisa dilaksanakan oleh pemerintah Kampung sebelum dilakukan Perubahan APBKampung (mendahului Anggaran).

Pemerintahan Kampung hanya dapat melakukan kegiatan mendahului anggaran yang sifatnya mendesak atau keadaan luar biasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) Peraturan Bupati Aceh Tengah nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Kampung, yang menyatakan

“Kriteria keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah : bencana alam, krisis sosial, krisis ekonomi dan perubahan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah”.

Reje harus memberitahukan kepada RGM terkait dengan kegiatan yang akan dilakukan tersebut.

Kegiatan Titipan

Adanya pihak-pihak luar yang menitipkan kegiatan untuk dilaksanakan oleh pemerintah kampung, tetapi tidak masuk dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kampung (APBKampung), merupakan isu yang perlu ditangani dengan hati-hati.

Hal ini dapat menimbulkan berbagai implikasi, baik dari segi legalitas, tata kelola, maupun dampaknya terhadap otonomi kampung dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan.

Jika kegiatan yang dititipkan tidak sesuai dengan prioritas pembangunan kampung atau tidak mungkin dimasukkan dalam APBKampung, pemerintah kampung harus memiliki keberanian untuk menolaknya dengan memberikan penjelasan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan.

Ini penting untuk menjaga integritas dan otonomi pemerintah kampung.

Ketakutan para Reje

Adanya informasi yang menjadi penyebab para Reje Kampung di Kabupaten Aceh Tengah tidak berani menolak titipan kegiatan yang diusulkan oknum-oknum tertentu, salah satu alasannya adalah jika tidak mengikuti permintaan oknum tersebut maka reje kampung yang bersangkutan akan di Audit oleh instansi terkait.

Jika benar ini alasannya, maka seharusnya para Reje Kampung tidak perlu takut di Audit jika mereka meyakini seluruh pengelolaan keuangan kampung telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tetapi jika masih ada Reje Kampung yang takut di Audit itu menandakan adanya indikasi kelalai yang dilakukan dalam pengelolaan keuangan kampung.

Menunggu Keadiran Forkopimda Aceh Tengah

Untuk menjaga kenyamanan Pemerintahan Kampung dalam melaksanakan kegiatan di Kampung, Forkopimda diharapkan dapat hadir memberikan kenyamanan tersebut, forkopimda harus berani melindungi para Reje Kampung dari oknum-oknum yang menggerogoti APBKampung dengan menolak/menentang pihak-pihak yang mengganggu jalannya Pemerintahan Kampung.

Forkopimda hendaknya membuat keputusan bersama menolak hal tersebut, sehingga masyarakat penerima manfaat tidak dirugikan.

Kita tunggu apakah kesepakat yang diingkan tersebut dapat terealisasi, terutama dari Pimpinan Instansi Vertikal yang ada di Kabupaten Aceh Tengah.

*Masyarakat Aceh Tengah

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.