Ditangkap di Tempat Berbeda, 2 Mahasiswa di Bener Meriah Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Satres Narkoba Polres Bener Meriah berhasil membekuk dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.

Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. Demikian kata, Kapolres Bener Meriah melalui Kasi Humas Polres Bener Meriah, Ipda Eriadi, Jum’at 10 Januari 2024.

Eriadi menjelaskan, Satres Narkoba awalnya mengamankan seorang mahasiswa berinisial K 22 tahun warga Kampung Simpang Utama, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Kamis 9 Januari 2024.

“K ditangkap di rumahnya di Simpang Utama, Kecamatan Bandar, pukul 13.00 Wib kata Eriadi.

Dari K, lanjut Eriadi petugas mengamankan sabu-sabu seberat 1,16 gram yang dibungkus dalam 6 buah plastik transparan dan 1 paket ganja seberat 0,19 gram.

“Untuk saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Eriadi.

Lebih lanjut dikatakan, tak berselang lama dari penangkapan K, sejam kemudian petugas juga berhasil mengamankan pelaku narkoba lainnya.

“Pelaku kedua, adalah A 32 tahun yang juga seorang mahasiswa, warga Pemango, Lecamayan Permata, Bener Meriah, ditangkap pada hari itu juga pada pukul 14.30,” kata Eriadi.

Dijelaskan, pelaku ditangkap di Kampung Purwosari, Kecamatan Bandar. “Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 plastik transparan berisi sabu seberat 1,42 gram. 1 paket ganja seberat 1,30 gram dan 4 lembar plastik transparan kosong serta 1 sendok yang terbuat dari pipet,” katanya.

“Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Ipda Eriadi.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.