Takengon-LintasGAYO.co : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah yang mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024 wajib cuti dan mengantongi izin kampanye.
“Sesuai dengan ketentuan berlaku, mereka harus melepaskan fasilitas jabatannya dan mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye,” kata Ketua Panwaslih Aceh Tengah, Ismid Ridha Isma, Sabtu 12 Oktober 2024.
Dalam aturan tersebut, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, serta pejabat negara lainnya dapat berpartisipasi dalam kampanye, namun harus mendapatkan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.
Ketentuan ini berlaku bagi pejabat seperti Gubernur, Bupati, Wali Kota, hingga anggota DPRK, yang ingin mendukung pasangan calon di Pilkada.
Ismed menjelaskan, bahwa ketentuan tersebut bertujuan untuk memastikan netralitas aparatur negara dalam proses pemilihan.
“Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, pasal 53 ayat (1) mengatur bahwa pejabat negara dan daerah yang ingin berpartisipasi dalam kampanye harus mengajukan izin kampanye. Izin ini wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait,” ujar Ismed.
Lebih lanjut dalam Pasal 53 Ayat (2) huruf c menerangkan bahwa Pejabat Negara harus mendapat izin untuk mengikuti Kampanye dari Pejabat Negara lainnya.
Selain kepada Panwaslih, izin kampanye yang sudah diperoleh harus disampaikan juga kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan ditujukan kepada Ketua DPRK.
Ismid menambahkan, izin tersebut tidak berlaku selama masa kampanye penuh, melainkan hanya untuk hari-hari tertentu ketika mereka terlibat langsung dalam kegiatan kampanye pasangan calon.
“Izin kampanye tergantung pada kegiatan yang akan diikuti, jadi tidak berlaku sepanjang masa kampanye. Setiap anggota DPRK yang ingin terlibat dalam kampanye harus mengajukan izin terpisah sesuai jadwal kegiatan kampanye yang akan dihadiri,” jelas Ismed.
Lebih lanjut Ismed menekankan kepada seluruh Anggota DPRK Kabupaten Aceh Tengah harus bersikap profesional dan menaati semua aturan yang ada untuk mengikuti kampanye, kami akan proses jika menemukan dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada 2024.
“Ketentuan ini diharapkan dapat membantu menjaga profesionalisme anggota DPRK dan memastikan bahwa mereka tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sebagai wakil rakyat, sambil tetap memiliki kesempatan untuk mendukung calon yang diinginkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
[Ril]