Curi Mobil Tetangga, Seorang Warga Aceh Tengah Dibekuk Polisi

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Seorang warga Aceh Tengah berinisial AI 30 tahun, harus berurusan dengan hukum.

Dirinya nekat mencuri mobil tetangganya sendiri. Kejadian pencurian itu terjadi pada Sabtu 22 Oktober 2022 silam di Kampung Kute Lot, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.

Demikian disampaikan Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, saat konferensi pers, Rabu 25 September 2024.

“Kejadian ini sudah 2 tahun lalu, pelaku merupakan tetangga korban. Dan pelaku dibekuk pada Kamis 19 September 2024 di Medan, Sumatera Utara beserta dengan barang bukti mobilnya,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi.

Dikatakan, pelaku mencuri mobil jenis Toyota Hilux Double Cabin, saat melihat rumah korban dalam keadaan kosong.

“Saat sudah memastikan rumah korban kosong, pelaku memanjat dinding dna naik ke lantai dua rumah korban. Kemudian masuk ke kamar, dan mengambil kunci mobil, STNK sekaligus BPKB nya,” terang Kapolres.

Dilanjutkan, pelaku kemudian membawa mobil tersebut ke Medan, dan menyimpannya disebuah gudang.

“Motif pelaku, ingin memiliki mobil. Dan mobil ini, dipakai pelaku untuk pribadi,” katanya.

Ketika ditanya apakah pelaku ada berniat menjual mobil tersebut, Kapolres mengatakan ada. Hanya saja pelaku tak dapat menjualnya, lantaran surat-surat sudah diblokir oleh pemilik mobil.

“Jadi saat mobilnya dicuri, pelaku membuat LP ke Polisi, kemudian memblokir semua surat ke Samsat, jadi pelaku tidak menjual mobilnya,” katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 362 KUHPidana Tentang Tindal Pidana Pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.