Kantongi KWK dari PKS dan PKB, Bardan-Kariman Siap Daftar ke KIP Aceh Tengah

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Tengah, Bardan Sahidi dan Karimansyah sudah kantongi dua Dokumen Model-B Persetujuan Parpol KWK dari PKS dan PKB.

Hal itu tertuang dalam SK DPP PKB Nomor 34916/DPP/01/VIII/2024 Tanggal 18 Agustus 2024, dan SK DPP PKS Nomor 656.01.08/SKEP/KWK/DPP PKS/2024 Tanggal 19 Agustus 2024.

Sebagaimana diketahui, SK tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Periode 2024-2029 merupakan formulir Model B Persetujuan KWK sebagaimana yang disyaratkan oleh KIP/KPU.

Isi SK tersebut menyataka : memberikan persetujuan kepada calon bupati Bardan Sahidi dan calon wakil bupati Karimansyah untuk mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Aceh Tengah pada Pemilihan Tahun 2024.

“Alhamdulillah, Allah telah memudahkan jalan ini,” sebut Bardan Sahidi.

Dengan demikian, pasangan dengan akronim Beriman (Bersama Bardan-Kariman) ini, dinyatakan telah siap mendaftar ke KIP sesuai jadwal yang ditetapkan.

Sebagaimana diketahui, pada Pemilu Legislatif pada Februari 2024 lalu, PKS meraih 4 kursi dan PKB meraih dua kursi di DPRK Aceh Tengah.

Pasangan ini akan diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta dua partai lokal Aceh, Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Generasi Aceh Bersatu Taat dan Takwa (Gabthat) sebagai pendukung.

[Ril]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.