Terkait Dugaan Mark Up di RS Muyang Kute, MaTA Minta Kejari Beri Kepastian Hukum

oleh
Koordinator MaTA Alfian (Ist)

REDELONG-LintasGAYO.co : Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah diminta untuk segera memberikan kepastian hukum soal dugaan mark up interior ruang operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute.

“Iya harus ada kepastian hukum soal kasus itu. Karena ini sudah menjadi atensi publik,” kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, Rabu, 15 November 2023.

Kata Alfian, penyidik harus benar-benar memeriksa secara utuh siapa saja berpotensi terlibat dalam kasus dugaan mark up itu.

“Namun publik tidak ingin kasus ini terkesan diperlambat. Apalagi mengingat Bener Meriah dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir sangat adem ayem soal kasus korupsi, tidak ada yang menonjol,” ucapnya.

Dia berharap, Kejari Bener Meriah lebih fokus terhadap kasus dugaan mark up proyek senilai Rp 2,9 miliar tahun 2020 yang terjadi di RSUD Muyang Kute tersebut.


Terkait :


Belum lagi, kata Alfian, Kejaksaan Agung telah memerintahkan para kejaksaan baik di tingkat provinsi ataupun kabupaten / kota untuk lebih fokus terhadap penanganan kasus korupsi.

“Kita berharap Kejari Bener Meriah mentaati perintah ini, sehingga kasus – kasus korupsi yang sedang ditangani dapat terungkap dan menetapkan tersangka,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Bener Meriah telah memeriksa Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute, Sri Tabahati, terkait dugaan mark up proyek senilai Rp 2,9 miliar.

Selain Sri Tabahati, penyidik telah memeriksa kurang lebih 10 orang saksi dalam kasus pengadaan interior ruang operasi RS Muyang Kute bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) 2020.

“Sebenarnya bukan hanya pengadaan peralatan, tetapi kita juga melakukan penyelidikan terhadap pembangunan ruangannya,” kata Kasi Pidsus Kejari Bener Meriah, Aulia kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Kata dia, proses penyelidikan sudah dilakukan sejak awal tahun 2023 berdasarkan adanya laporan dari masyarakat soal dugaan mark up pengadaan di RS Muyang Kute.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.