Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Mark Up Proyek di RSU Muyang Kute Bener Meriah

oleh
Koordinator MaTA Alfian (Ist)

BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan soal dugaan mark up pada paket kegiatan interior ruang operasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute Bener Meriah.

Menurutnya, APH dalam hal ini yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dapat melakukan penyelidikan untuk mengetahui kepastian hukum soal dugaan mark up tersebut.

“Tentunya publik dikejutkan adanya dugaan mark up itu, apalagi ini menyangkut pelayanan medis di rumah sakit. Publik berharap kasus ini mendapat kepastian hukum,” kata Alfian, Senin 16 Oktober 2023.

Katanya lagi, kasus tersebut sangat berefek besar terhadap keadilan pasien. Menurutnya dalam kasus ini pasien dijadikan sebagai objek untuk mendapatkan keuntungan pihak-pihak tertentu.

“Jadi kita berharap, Kejari dapat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, supaya publik tidak bertanya-tanya serta tidak ada asumsi-asumsi liar terhadap kasus tersebut,” harapnya.

Disamping itu, ia menyebutkan karena anggaran pengadaan kegiatan interior bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus), pihak Kejari memiliki kewewenangan menangani perkara tersebut.

Diberitakan sebelumnya, dugaan mark up atau manipulasi harga terjadi pada kegiatan interior ruang operasi standar RSUD Muyang Kute Bener Meriah tahun 2020.

Diduga dari awal kegiatan ini diarahkan kepada perusahaan di Bandung. Perusahaan konsultan berasal dari Cimahi, Jawa Barat. Nilai kontrak fisik Rp 2,9 miliar. Proyek tersebut, sebelum dilelang, komponen harga peralatan sudah dimark up.

Indikasi mark up terletak pada harga satuan alat Air Handling Unit (AHU) kapasitas 10 PK merk Daikin yang dikontrak Rp 443 juta satu unit sedangkan di pasaran harganya hanya Rp 80-90 juta. Selisih harga Rp 353 juta.

Sementara kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 600 juta. Nilai yang cukup pantastis. Dana sebanyak itu bisa membangun 10 rumah untuk orang miskin. Biarlah mereka sudah membancak hasil markup tiga tahun lalu itu. Namun aturan masa berakhir pemeriksaan tidak ada masa kadaluarsanya.

[Darmawan]

 

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.