TAKENGON-LintasGAYO.co : Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) para Caleg di daerah tersebut, yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
Penertiban ini juga melibatkan Satpol PP dan WH dan aparat kepolisian. Demikian kata Ketua Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh Tengah, Ismail Muammar.
“Sebelum APK ditertibkan, kita juga sudah surati Partai Politik untuk menurunkan APK secara mandiri. Namun, hingga batas waktu Senin 6 November 2023 kemarin, masih ada Caleg yang belum menurunkan APK,” kata Ammar begitu ia akrab disapa Rabu 8 November 2023.
Kata Ammar lagi, para Caleg yang telah ditetapkan sebagai DCT oleh KIP, dan melakukan kampanye di luar jadwal, yang menjadi sasaran penertiban APK tersebut.
“Kampanye masih dilakukan pada 28 November hingga 10 Februari 2023, diluar itu tidak diperbolehkan. Dasar ini yang kita pakai melakukan penertiban,” tegas Ammar.
[Darmawan]