Polisi Tahan 2 Pemuda Tersangka Penganiayaan di Takengon

oleh

Takengon-LintasGAYO.co : AHS (24) dan ASS (19) warga Kampung Genting Gerbang, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah diringkus polisi akibat menganiaya warga Kampung Kayu Kul Pegasing, Kecamatan Pegasing.

Akibat perbuatan kedua pemuda itu, korban mengalami luka di kepala, telinga, benjol pada pipi, dan lecet jari jempol akibat dianiaya oleh AHS dan ASS mengunakan balok kayu.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Andika Ardiansyah mengatakan, kejadinya berlangsung pada Senin (28/8), sedangkan kedua tersangka di tangkap kemarin Selasa (29/8) sekira pukul 18.00 WIb

“Saat ini kedua tersangka pelaku penganiayaan terhadap korban sudah ditahan. Sedangkan korban, harus dirawat di Rumah Sakit Datu Beru Takengon,” kata Iptu Andika, Rabu (30/8) kepada HabaAceh.id.

Penganiyaan itu, kata Andika, bermula korban mengendarai sepeda motor dari arah Rusip tepatnya Kampung Jerata, tiba-tiba dihentikan oleh terlapor. Mereka menghentikan korban berdalih telah mengancam adik terlapor.

“Mendengar perkataan tersebut terlapor bersama rekan nya langsung melakukan penganiayaan dan pengeroyokan menggunakan kayu yang menyebabkan korban terluka dan harus dirawat di RS Datu Beru Takengon,” ujar Andika.

Korban tidak terima dengan apa yang dialaminya itu, sehingga melaporkan kedua pemuda Genting Gerbang itu ke Mapolres Aceh Tengah.

Akibat perbuatanya itu, kedua tersangka akan ditersangkakan pasal 170 ayat (1) Jo pasal 351 ayat (1) KUHPinda, tentang tidak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.

[Red]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.