3 TSK Kasus APE Disdikbud Aceh Tengah Ditetapkan, Kajari : Kemungkinan Tersangka Bertambah

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Tiga tersangka telah ditetapkan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah pada kasus dugaan korupsi Pengadaan Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar TK/PAUD tahun anggaran 2019.

Pengadaan APE pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah dengan nilai pagu Rp. 2.47 milyar yang bersumber dari dana DOKA.

Ketiga tersangka itu diantaranya MA yang merupakan Direktur CV MAJ, MH yang merupakan direktur CV MI. Kedua perusahaan itu berada di Jawa Barat. Satu tersangka lainnya merupakan PPTK di Disdikbud Aceh Tengah, berinisial RUS.

Berdasarkan LHP (Laporan Hasil Perhitungan) dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan perwakilan Aceh, perhitungan PKN (Perhitungan Kerugian Negara) terdapat kerugian megara sebesar Rp. 1 milyar lebih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kajari Aceh Tengah, Yovandi Yazid, SH mengatakan pihaknya akan memanggil ketiga tersangka tersebut.

“Saat ini, posisinya di luar daerah semua (tersangkanya). Proses pemanggilan akan dipercepat,” kata Kajari.

Katanya lagi, jika beberapa kali ketiganya tidak hadir, maka akan dilakukan upaya paksa. “Kemungkinan penambahan tersangka tetap ada, tergantung keterangan dari yang sudah ditetapkan jadi tersangka saat ini,” tandas Kajari.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.