Redelong-LintasGAYO.co : Satreskrim Polres Bener Meriah menangkap satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dana desa yang berstatus sebagai Bendahara Kampung.
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Dr.Bustani, S.H, M.H mengatakan, MT 36 tahun ditangkap pada Kamis lalu 21 Mei 2021.
“Tersangka MT (36) kita tangkap di salah satu rumah famili tersangka yang terletak di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh tengah,” kata Iptu Dr.Bustani, S.H, M.H
Menurutnya, MT merupakan Bendahara Kampung Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
“Penangkapan tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
MT merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp136 juta.
Diduga anggaran tersebut bersumber dari beberapa kegiatan di antaranya, pembuatan MCK, rumah tidak layak huni, pagar TPA dan kegiatan operasional kampung lainnya, ada juga kegiatan fiktif.
“Saat ini Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Bener Meriah, terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” ujarnya.
Katanya lagi, tersangka MT, saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Bener Meriah.
Ia berharap, tidak ada lagi kasus serupa terjadi di Bener Meriah, cukup ini menjadi yang pertama dan terakhir. “Karena akan kita tindak tegas dan tidak ada tawar menawar bagi pelaku korupsi, kami dari pihak kepolisian akan terus awasi setiap penggunaan anggaran negara termasuk dana Desa,” tegas Iptu Bustani.
[SP]