Kacabdin Aceh Besar dan Banda Aceh : Zona Merah Wajib Belajar Daring

oleh

BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Menindaklanjuti intruksi dari Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Alhudri, MM terkait keadaan Covid-19, jajaran Cabdin Aceh Besar dan Banda Aceh menggelar rapat, Sabtu 22 Mei 2021.

Dalam kesempatan itu, Kacabdin Aceh Besar dan Banda Aceh, Mohd Iqbal mengatakan, sesuai dari intruksi Kadisdik maka satuan pendidikan yang berada di zona merah maka proses pembelajaran dan ujian harus dilaksanakan secara daring.

“Sementara untuk zona orange dan kuning proses pembelajaran dilakukan secara bergantian (shif), itupun harus dilakukan dengan mengikuti 5M. Namun, jika ada warga sekolah yang positif maka satuan pendidikan wajib di tutup sementara,” katanya saat menggelar rapat pembuatan surat edaran terkait hal itu.

“Untuk zona hijau, proses pembelajaran bisa dilakukan secara keseluruhan namun dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat,” katanya.

Langkah ini kata Iqbal, harus diambil mengingat lonjakan kasus positif Covid-19 di Aceh kini terjadi. Per 20 Mei 2021 saja, sudah ada 13.013 kasus dengan 518 orang meninggal dunia.

Lain itu, Iqbal mengatakan, jadwal pelaksanaan ujian semesrer dipercepat yakni 28 Mei hingga 12 Juni 2021. “Khusus untuk UKK disesuaikan, dan kegiatan ekstrakurikuler ditiadakan. Selanjutnya, pembagian rapor pada 19 Juni 2021 dengan memperhatikan kondisi zona Covid-19,” kata dia.

“Seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi dan menindaklanjuti instruksi ini, apabila ditemukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan kewenangan yang berlaku,” pungkasnya.

Rapat pembuatan surat edaran juga dihadiri oleh Pensus Bidang Pendidikan, Fauzan Azima dan Akhiruddin Mahyuddin, serta Tim Ahli Dinas Pendidikan Aceh, Fauzan Febriansyah.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.