Punya Hak Ajukan Nama Calon Wabup, PDA Bener Meriah Diminta Bersikap

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Polemik pengisian jabatan Wakil Bupati Bener Meriah sisa jabatan 2017-2022 terus menyita perhatian publik Bener Meriah.

“Setelah Dewan Pengurus Partai Golkar, PKB dan PKS keluarkan rekomendasi calon Wakil Bupati, DPP PDA juga harus keluarkan rekomendasi Calon Wakil Bupati,” kata Direktud Ramung Institute, Waladan Yoga, Senin 9 November 20w0.

Menurutnya, pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2017 lalu ada 4 partai pengusung Ahmadi – Sarkawi. Berdasarkan data Form Pencalonan Model B-KWK PARPOL yang diberikan oleh KIP Bener Meriah, saat itu komposisi Golkar dengan 3 kursi di DPRK, PDA dengan 2 kursi, PKS dengan 2426 suara dan PKB dengan 1087 suara.

“Dokumen yang kita dapatkan dari KIP Bener Meriah dalam pendaftaran ke KIP saat itu, keempat Partai tersebut berstatus Partai pengusung, jadi keempat partai berhak ajukan calon Wakil Bupati,” katanya.

Dikatakan lagi, penting juga bagi Partai PDA untuk menerbitkan surat rekomendasi tentang siapa calon Wakil Bupati yang akan diusung untuk mengisi sisa jabatan 2017 – 2022.

“Memang ada persoalan soal legal standing Partai PDA dalam pengajuan Wakil Bupati saat ini, itu dikarenakan ada perubahan nama Partai PDA dari Partai Damai Aceh menjadi Partai Daerah Aceh, ini disebabkan karena pada Pemilu 2014 yang lalu PDA tidak memenuhi ambang batas electoral threshold,” tegas Waladan.

“Untuk itu butuh petunjuk lanjutan atau semacam fatwa dari KIP atau KPU RI, apakah Partai PDA masih memiliki legal standing untuk mengajukan calon Wakil Bupati,” tambahnya.

Dikatakan Waladan, beredar informasi PDA tidak mengajukan calon Wakil Bupati dikarenakan Bupati yang menjabat hari ini adalah kader PDA. “Saya kira PKB juga harusnya tidak mengajukan calon Wakil Bupati karena Bupati hari ini juga pengurus PKB Bener Meriah,” ungkapnyA.

Ia menggunakan logika sederhana, jika anggota DPRA dan DPRK dari Partai PDA tidak kehilangan haknya sebagai anggota legislatif saat Partai berubah nama, mereka tetap bisa melanjutkan keanggotaan mereka di DPRA dan DPRK sampai akhir periode, posisi PDA dalam pengisian jabatan Wakil Bupati Bener Meriah juga sama.

“Saya kira DPP Partai PDA harus mempertimbangkannya kembali, karena ini juga kesempatan yang sangat luar biasa bagi PDA bisa menempatkan kader sendiri sebagai Wakil Bupati,” kata Waladan.

Ujarnya lagi, sangat disayangkan jika PDA abstain dalam pengajuan calon wakil Bupati Bener Meriah, karena memiliki kesempatan yang sama dalam pengisian jabatan Wakil Bupati kali ini.

“Jikapun nanti Partai PDA tidak mengajukan calon wakil Bupati, maka tidak boleh hanya sebatas lisan harus secara tersurat agar kemudian proses pengisian jabatan wakil Bupati Bener Meriah tidak cacat secara administrasi,” katanya.

“PDA ajukan calon dulu soal nanti terpilih atau tidak itu urusan lain, minimal eksistensi PDA di Bener Meriah tetap terjaga, jangan menyerah sebelum medan pertempuran dimulai,” demikian Waladan Yoga.

[Darmawan]


Ikuti channel kami, jangan lupa subscribe :

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.