Kasus Postingan SARA, Praktisi Hukum : Harus Tuntas, Jangan Berhenti di Penyelidikan dan Penyidikan

oleh

JAKARTA-LintasGAYO.co : Salah seorang pengacara, Alwien Desry SH. MH, di Jakarta, Rabu 8 April 2020, menyebutkan dalam teknis formal pemeriksaan suatu delik pidana di Indonesia ada tahapan atau mekanisme penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh kepolisian.

“Pada tahapan pemeriksaan atau dikenal penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu laporan delik pidana, tahap ini harus memiliki bobot perkara yang dinilai oleh penyidik,” jelas Alwien.

Ia melanjutkan, tahapan berikutnya jika bobot suatu perkara sedang atau lebih sulit bahkan terkait dengan orang-orang penting maka pelimpahan berkas perkara bisa diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi, misalnya dari tingkat polres ke tingkat Polda.

“Seperti kasus ujaran kebencian dan SARA yang dilaporkan oleh mahasiswa beberapa waktu lalu ke Kepolisian Resort Aceh tengah, berdasarkan informasi menunggu proses pelimpahan dari Polres Aceh Tengah ke Polda Aceh, menurut saya pihak kepolisian masih on the track dalam menangani kasus tersebut, ini mesti kita dukung dan kawal terus,” ujarnya.

“Meskipun pada awalnya Polda Aceh menolak laporan tersebut dengan alasan tidak cukup bukti, namun fakta membuktikan bahwa postingan akun @Panglima Pidie itu sudah memenuhi unsur pidana, yaitu ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan penghinaan,” tambahnya.

Dikatakan lagi, dengan adanya pelimpahan kasus, sebagai praktisi hukum ia merasa lega dan berharap agar kasus tersebut tidak berhenti sampai proses penyelidikan dan
penyidikan saja.

“Akan tetapi kasusnya harus dapat ditindaklanjuti sampai proses penuntutan oleh kejaksaan dan tersangka dapat dijerat dengan hukuman maksimal sesuai dengan hukum yg berlaku, agar yang bersangkutan jera dan tidak mengulangi perbuatannya dan tentunya jadi pembelajaran bagi siapapun yang berada di Aceh,” tandas Alwien.

[Zuhri/DM]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.