Akibat Lalai Membakar Lahan, Seorang Warga Takengon Ditahan Polisi

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Seorang warga Kampung Asir-Asir, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah ditahan akibat kelalaiannya membakar lahan di kawasan  Burni Lancuk Leweng, Kampung setempat.

Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra, S.IK, Selasa 12 Februari 2020 mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 8 Februari 2020.

“Akibat dari kelalaian tersangka berinisial MY, delapan hektar lahan lainnya hangus terbakar,” terang Agus Riwayanto.

Dikatakan, kronologis kejadian tersebut, saat MY pergi ke kebun miliknya di kawasan Lancuk Leweng, setiba disana MY kemudian mengumpulkan ranting-ranting kering untuk dibakar.

“Saat api masih kecil, MY kemudian beristirahat di pondok kebun miliknya itu yang berjarak 20 meter dari lokasi pembakaran awal. Tiba-tiba api membesar, dan MY sudah berusaha memadamkan, namun tak lagi dapat dipadamkam. Kemudian merembet hingga 8 hektar lainnya juga hangus,” katanya.

Atas kelalaiannya itu, MY dijerat dengan Tindak Pidana Pembakaran Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 108 UU Republik Indonesia No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

“Hukumannya pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” demikian Agus Riwayanto.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.