Forum Paral : Pemkab Gayo Lues Gagal Memahami UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa

oleh

BLANGKEJEREN-LintasGAYO.co : Forum Parlemen Jalanan (Paral) Gayo Lues menilai Pemkab Gayo Lues telah gagal memahami UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Penilaian tersebut disampaikan Ketua Forum Paral Gayo Lues, Zack Gayo lewat rilisnya yang diterima LintasGAYO.co, Jum’at 21 November 2019.

“Beberapa waktu lalu kita pernah memberitahu bahwa Pemkab Gayo Lues gagal membuat regulasi terhadap pemilihan kepala desa dan penghulu. Pemkab Gayo Lues masih menggunakan aturan lama yang tidak sesuai dengan aturan baru,” kata Zack Gayo.

“Yang menjadi Paral adalah adanya pembebanan biaya pemilihan kepala desa serentak di Gayo Lues. Dimana pada UU Desa No. 6 Tahun 2014 pada pasal 34 ayat 6 tertuang bahwa biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan kepada APBD,” tambahnya.

Walau katanya lagi, Pemkab malah menyambut dengan regulasi melalui Perbup Nomor 56 tahun 2019 tentang pemilihan Penghulu secara serentak dimana pada Pasal 11 ayat 1 disebutkan biaya penyelenggaraannya dibebankan kepada APBK dan sumber dana lain yang tidak mengikat, akan tetapu di lapangan berlaku beda.

“Kami menemukan ada pungutan uang sejumlah Rp. 12,5 Juta per calon penghulu yang akan mengikuti pemilihan Penghulu di Desa Bustanussalam Kecamatan Blangkejeren,” tegasnya.

“Pemungutan sejumlah uang kepada calon ini, menjadi sorotan kami kepada Pemkab Gayo Lues dimana sangat jelas bahwa pungutan tersebut termasuk Pungli yang bisa berdampak hukum,” timpalnya.

[Ril]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.