Berlaku 16 Juli 2018, ASN Bener Meriah Masuk 5 Hari Kerja

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Setelah melakoni masa kerja selama enam hari, ASN Bener Meriah kembali diberlakukan masuk lima hari kerja terhitung sejak Senin 16 Juli 2018. Hal ini dikuatkan lewat Bupati bernomor 800/328/SK/2018, atas nama Plt Bupati Bener Meriah Tgk H Sarkawi.

Dalam surat tersebut diterangkan, Pertama Bupati Bener Meriah menetapkan pelaksanaan 5 (lima) hari kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah.

Kedua, pelaksanaan 5 hari kerja bagi PNS dan Non PNS dilakukan dengan total waktu jam kerja selama seminggu sebanyak 37 jam 30 menit dengan waktu; Senin s/d Kamis, jam 08.00 s.d 16.50 WIB dengan jam istirahat pada 12.00 s.d 13.00. Sedang Jum’at jam 07.30 s.d 16.00 WIB, dan istirahat jam 12.00 s.d 14.00 WIB.

Ketiga, ketentuan pelaksanaan 5 hari kerja tersebut tidak berlaku bagi PNS dan Non PNS yang bekerja di Instansi Rumah Sakit, Puskesmas, Lembaga Pendidikan seperti TK, SD, dan SMP serta unit yang menangani kebakaran.

Keempat, apel pagi dan sore serta absen PNS dan Non PNS dilakukan setiap hari kerja, kecuali hari Jum’at apel pagi ditiadakan.

Kelima, dengan berlakunya keputusan surat tersebut, tentang ketentuan hari dan jam kerja satuan jam kerja perangkat Kabupaten di lingkungan pemerintah Kabupaten dicabut dan tidak berlaku lagi.

Keenam, segala biaya akibat dikeluarkannya keputusan tersebut, di bebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bener Meriah.

Serta ketujuh, keputusan tersebut berlaku sejak tanggal 16 Juli 2018, dengan ketentuan bahwa dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.

Sebelumnya diwaktu yang berbeda, Sekda Bener Meriah Drs Ismarisiska MM, mewakili Plt Bupati Bener Meriah dalam apel Senin pagi, menyampaikan kepada PNS dan Non PNS bahwa evaluasi 6 (enam) kerja akan diubah menjadi 5 (lima) hari kerja.

“Kalau memang kita sepakat masuk seminggu 5 (lima) hari kerja, maka kita akan laksanakan dan dimulai pada Minggu ini,” tandas Sekda.

[Junaidi/DM]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.