BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, S.P., M.M., menyatakan operasional PT Rosin Chemicals Indonesia/PT Rosin Trading Internasional, PT Pinus Makmur Indonesia (PMI), dan PT Hopson Aceh Industri (HAI) di Kabupaten Gayo Lues dibekukan sementara.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pembahasan dugaan pelanggaran lingkungan dan perizinan yang berlangsung di Balai Pelestarian Lingkungan Hidup (BPHL) Wilayah I Aceh, Senin (11/05/2026).
Menurut A. Hanan, ketiga perusahaan belum memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam sanksi administratif Pemerintah Aceh, termasuk izin lingkungan, izin operasional, dan dokumen administrasi lainnya.
“Pembekuan operasional mencakup seluruh aktivitas perusahaan, mulai dari pembelian, pengolahan, hingga penjualan getah pinus,” kata A. Hanan.
Ia menegaskan, perusahaan yang tetap beroperasi tanpa melengkapi izin dapat dikenakan sanksi administratif lebih berat hingga penegakan hukum pidana.
DLHK Aceh juga menyatakan pembekuan akan tetap berlaku sampai seluruh kewajiban administrasi dan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
[SP]





