BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mewajibkan Tergugat dalam hal ini Plt Bupati Bener Meriah, Rusli M Saleh untuk mencabut Keputusan nomor PEG.821.2/183/Kpts/2016 tanggal 2 Juni 2016 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Eselon II di Lingkungan Pemkab Bener Meriah.
Demikian informasi yang diterima LintasGayo.co dari salah seorang penggugat, Rayendra, Senin 13 Februari 2017.
“Putusan Hakim PTUN sudah kami terima hari ini,” ungkap Rayendra.
Dari keputusan PTUN tersebut, Plt. Bupati Bener Meriah diwajibkan mengembalikan jabatan atas nama Rayendra sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Mahyuddin sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya.
Selanjutnya Drs. Musran. Apt. MKes wajib dikembalikan sebagai Kepala Dinas Kesehatan.
“Kita berharap Pak Plt Bupati bijak menyikapi keputusan PTUN ini,” kata Rayendra.
Terpisah, Sekretaris Daerah Bener Meriah, Ismarissiska menjawab konfirmasi LintasGayo.co menyatakan pihaknya belum menerima surat putusan PTUN tersebut. Dan jika sudah diterima akan mengajukan banding.
“Apabila putusan PTUN sudah kita terima, maka Pemda akan ajukan banding,” kata Sekda Bener Meriah ini. (WA)
(Baca : Pejabat Eselon II dan III di Jajaran Pemkab Bener Meriah Dilantik)