Kutacane-LintasGayo.co : Jajaran Satnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) kembali berhasil mengamankan bandar narkotika berinial AN berikut barang bukti jenis sabu di desa Pasir Gala Gabungan Kec. Lawe Bulan , Sabtu lalu, 16 Juli 2016.
Kapolres Agara AKBP Eddy Bastari melalui Kasat Narkoba Ipda Deylan Putra, Selasa 19 Juli 2016 menyatakan penangkapan ini berkat laporan masyarakat yang sudah gerah melihat tersangka menjual barang haram tersebut.
“Kita langsung terjun ke lokasi guna memastikan kebenaran laporan. Setelah melakukan penggerebekan di rumah tersangka kita berhasil mengamankan AN bersama seorang wanita dengan barang bukti satu paket sabu siap edar,” ungkap Deylan.
Turut diamankan timbangan elektrik serta plastik yang digunakan tersangka untuk membungkus barang haram tersebut.
“Saat ini kepada tersangka masih kita lakukan penyidikan lebih dalam,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat (1) jo 114 Undang-undang narkoba dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda pidana 8 milyar pungkasnya. (jubel)






