Oleh : Erwinsah Putra, S. Pd, Gr

Minat menjadi guru setiap tahunnya terus meningkat hal ini dibuktikan dengan kenaikan minat terhadap profesi guru juga terlihat pada jumlah pendaftar melaui SNMPTN (seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri) maupun SBMPTN (seleksi bersama masuk perguruan tinggi), dimana jumlah pendaftar prodi pendidik mencapai angka 2.500 setiap tahunnya (sumber : http://www.jpnn.com/read/2015/06/17), dan masih banyak perguruan tinggi swasta yang membuka pendaftaran bagi peminat terhadap profesi guru yang nantinya akan menjadi sarjana pendidik.
Menjadi guru memang pilihan mulia karena turut berperan dalam mencerdarkan anak bangsa dan rangka mempercepat pebangunan pendidikan, oleh sebab itu profesi guru juga diberikan tunjangan fungsional, tunjangan profesi dan tunjangan daerah. Namun bagi lulusan sarjana pendidik tidak bisa langsung menjadi guru karena syarat untuk menjadi guru harus menempuh PPG (Pendidikan Profesi Guru) selama satu tahun untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Sekarang ini yang sudah memiliki sertifikat pendidik melaui PPG adalah SM3T (Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal).
Sebagai mana pernyataan Agus Susilohadi, Kepala Subdirektorat Program dan Evaluasi Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidkan Kementerian Riset RI, kuota penerimaan calon guru bersertifikat PPG ditetapkan sesuai kebutuhan guru secara nasional setiap tahun, dengan kebijakan ini, mutu calon guru akan terkontrol karena penyaringan yang semakin ketat, persaingan di PPG ketat karena peserta seleksidari S-1 pendidikan dan non pendidkan harus mengikuti program SM3T selama setahun. Mereka yang lolos program ini akan ikut PPG berasrama dan dibiayai penuh oleh pemerintah. Lulus program ini yang akan mendapatkan sertifikat pendidik menjadi guru. (sumber: Kompas hal 11 Edisi 18 Juni 2015 ).
Sesuai yang diamanatkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ditegaskan bahwa sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Hal senada dengan Sumarna Surapranata, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kedepan pemerintah daerah harus memperhatikan peraturan perundang-undangan jika hendak mengangkat guru. Guru tidak boleh diangkat jika jenjang pendidikan dibawah S-1 atau D-4, selain itu guru yang harus diangkat sudah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru sebagai ujung tombak pendidikan, tata kelolanya harus mempertimbangkan supply dan demand. Kebutuhan guru didasarkan pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Menurutnya, melalui Dapodik potret kebutuhan guru di suatu daerah dapat dilihat kelebihan dan kekurangan guru (SekolahDasar.Net).
Tentunya untuk menjadi seorang guru sekarang ini tidaklah semudah dahulu, yang hanya cukup menempuh sarjana pendidik dengan dibuktikannya Izajah dan akta IV saja, akan tetapi harus memiliki sertifikat pendidik, melalui program pendidikan profesi guru (PPG) selama setahun. Dan harus mempersiapkan mulai dari nawaitu kita terhadap pendidikan serta berani terhadap tantangan-tantangan yang dihadapkan terhadap dunia pendidikan sesuai dengan nawacita pemerintah indonesia .
*Alumni PPG SM3T Prodi Pendidikan Biologi Unsyiah 2014 (Koordinator Alumni PPG SM3T Bener Meriah)