REDELONG-LintasGAYO.co : Dalam upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah atas permohonan penggantian sertipikat yang hilang pada Rabu (15/7/2026).
Kegiatan berlangsung di ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Edi Pranata, S.ST., dengan dihadiri para pemohon serta ahli waris sesuai berkas yang diajukan.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan pengambilan sumpah terhadap permohonan penggantian Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 33 yang berlokasi di Desa Bener Kelipah Selatan, Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah atas nama Nurjanah.
Selain itu, turut diproses permohonan penggantian SHM Nomor 11 yang berlokasi di Desa Hakim Tungul Naru, Kecamatan Bukit, atas nama Muhammad Syarif Amdi.
Untuk sertipikat atas nama Muhammad Syarif Amdi, proses sumpah dilaksanakan oleh para ahli waris, yaitu Asyari, Rayana, Drs. Mufti, Hilmi, Khaidir, Hamdani, Sastrawani, Zidnal Huda, Nasrullah, dan Arifin.
Sebagian ahli waris yang berhalangan hadir secara langsung mengikuti prosesi melalui media daring. Kehadiran secara virtual tersebut tetap menjadi bagian dari pelaksanaan pelayanan dengan tetap mengedepankan ketentuan yang berlaku.
Pengambilan sumpah merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti atas dokumen yang hilang. Melalui mekanisme ini, pemohon maupun ahli waris memberikan pernyataan di bawah sumpah mengenai kebenaran informasi yang disampaikan.
Proses tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketelitian administrasi sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Edi Pranata, S.ST., menyampaikan bahwa setiap permohonan yang diajukan masyarakat akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan pelaksanaan prosedur yang tepat, diharapkan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah serta terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah mengimbau masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah agar segera mengurus penggantian dokumen tersebut melalui prosedur resmi.
Masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah di Jl. Komplek Perkantoran Pemda, Serule Kayu, Kec. Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh 24582 untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan tahapan pengurusan.
Dengan mengurus melalui kantor resmi, masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang mudah, terpercaya, dan memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah yang dimiliki.
[SP]





