Perkuat Kolaborasi, Kantor Pertanahan Bener Meriah Dukung Target Sertifikasi Tanah Wakaf 2026

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Upaya mewujudkan kepastian hukum terhadap tanah wakaf di Kabupaten Bener Meriah terus diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi.

Komitmen tersebut ditandai dengan pelaksanaan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Target Sertifikasi Tanah Wakaf Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, Rabu (15/07/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Edi Pranata, S.ST., bersama jajaran Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah dan Kejaksaan Negeri Bener Meriah.

Dalam kegiatan tersebut, Edi Pranata didampingi oleh Zhul Andriansyah Putra, S.Sos., M.H., selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Adil Tri Habda Harahap, S.P., selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Henry Bambang Setiawan.

Kehadiran seluruh pihak menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam mendukung percepatan legalisasi aset wakaf sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

Penandatanganan kesepakatan target sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar agenda seremonial, tetapi menjadi pijakan untuk menyamakan langkah dalam penyelesaian berbagai bidang tanah wakaf yang belum bersertipikat.

Melalui koordinasi yang semakin erat, setiap instansi memiliki peran sesuai kewenangannya agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah menyampaikan bahwa keberhasilan program sertifikasi tanah wakaf memerlukan dukungan seluruh pihak, khususnya para nazir dan masyarakat.

“Kelengkapan dokumen administrasi, pemasangan tanda batas bidang tanah, serta kehadiran pihak-pihak yang mengetahui batas tanah saat proses pengukuran akan sangat membantu kelancaran penerbitan sertipikat,” katanya.

Legalitas tanah wakaf memiliki arti penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga aset wakaf dari potensi sengketa di kemudian hari.

Dengan sertipikat yang diterbitkan, pemanfaatan tanah wakaf untuk masjid, musala, lembaga pendidikan, maupun kegiatan sosial dapat berlangsung dengan lebih aman dan berkelanjutan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah terus berkomitmen mendukung program sertifikasi tanah wakaf melalui sinergi bersama Kementerian Agama dan Kejaksaan Negeri.

Diharapkan kerja sama yang telah terbangun dapat mempercepat pencapaian target sertifikasi tanah wakaf Tahun 2026 serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan keberlangsungan pengelolaan aset wakaf di Kabupaten Bener Meriah.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.