GEMA Bener Meriah pertanyakan kasus pemotongan dana Masjid 2013

oleh

GEMA_BMBerdasarkan laporan LSM Gerakan Masyarakat Bener Meriah (GEMA-BM) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bener Meriah pada tanggal 10 April 2014 terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pemotongan dana sebesar 15 %  dalam Program Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Rumah Ibadah (Masjid Dan Menasah) yang dilaksanakan oleh SKPD Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah atas perintah Bupati Bener Meriah tertuang dalam surat Bupati Bener Meriah, No : 320/352 tanggal 15 April 2013 ditandatangani oleh Wakil Bupati Rusli M. Saleh dan mendapatkan persetujuan DPRK Bener Meriah melalui  surat Nomor 180/118/DPRK ditandatangani oleh M. Nasir. AK diduga telah merugikan daerah Kabupaten Bener Meriah. LSM GEMA-BM menilai proses penegakan hukumnya terkesan lamban dan ditutup-tutupi.

Hal ini terbukti bahwa sampai dengan saat ini kasus  tersebut yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kab. Bener Meriah mandek atau jalan ditempat. Baru sebatas penetapan 4 orang tersangka yakni Mursada sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas BMCK, Sulaiman, Cut Kenawati yang telah ditetapkan tersangka pada bulan Mei yang lalu. Namun sampai dengan saat ini belum dilakukan penahanan dan tidak ada penetapan tersangka baru. Padahal menurut Ismiady. SH (Kasi-Pidsus Kejaksaan Negeri Bener Meriah) pada bulan Juni yang lalu dan berdasarkan nama-nama yang tertera dalam dokumen-dokumen (alat bukti) yang kami serahkan ke Kejaksaan bahwa kasus ini melibatkan Kepala Dinas BMCK Bener Meriah dan Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah. Namun sampai saat ini belum ada pemanggilan untuk pemeriksaan keterangan kepada penguasa-penguasa di Bener Meriah tersebut.

Kekhawatiran kami adalah, adanya upaya untuk penenggelaman kasus yang telah menjadi konsumsi masyarakat Kabupaten Bener Meriah itu serta kami menduga adanya kongkalikong antara penegak hukum dan Penguasa di Bener Meriah terhadap penetapan tersangka. Maka dari itu, agar tidak menjadi spekulasi dan makin meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat kepada penegak hukum maka kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bener Meriah dapat memberikan penjelasan terhadap perkembangan kasus tersebut serta dengan segera mngungkap dan menuntaskan kasus tersebut dengan terang benderang tanpa ada intervensi dari penguasa demi tercapainya kepastian hukum

Proses penegakan hukum yang terkesan ditutupi mengindikasikan adanya upaya tebang pilih dalam penetapan tersangka, dan telah melanggar prinsip Equality of The Law (Setiap orang sama dihadapan hukum-red). Untuk itu elit-elit politik di Kabupaten Bener Meriah yang terlibat dalam kasus agar juga diperiksa jangan sampai  terlepas dari jeratan hukum akibat dari deal-deal seperti maraknya suap-menyuap di tubuh penegak hukum..

Kami meminta agar kasus ini terbuka terang benderang, jangan ada yang mencoba-coba menutup-nutupi kasus tersebut. Kami berharap hukum dapat sebagai panglima yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Bener Meriah. Kami juga telah menyurati Kejaksaan Negeri Kabupaten Bener Meriah agar surat perintah penyidikan tidak hanya merujuk kepada proses mekanisme, pemotongan langsung atas Program Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Rumah Ibadah (Masjid dan Menasah). Namun, lebih kepada proses pencairan dan juga pengungkapan siapakah dalang intelektual dibalik kerugian dari program ini.

Jika kasus ini tidak tuntas di Kabupaten Bener Meriah oleh penegak hukum yang ada di Bener Meriah maka kami akan kembali membawa dan melaporkan kasus ini untuk diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)

Redelong, 7 Agustus 2014
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bener Meriah (Gema-BM)
Koordinator : Surya Apra, SP
Sekretaris : Fakhruddin, SH

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.