
(LGco_Kha A Zaghlul)
Salahsatu masjid yang mengalami rusak berat akibat Gempa bumi 2 Juli 2013 lalu hingga harus diruntuhkan total dan dibangun baru dari titik nol adalah masjid Jami’ Adz-Dzikra kampung Lot Kala Kebayakan Aceh Tengah.
Oleh para jama’ah masjid yang pernah menjadi juara 1 se- Aceh Tengah bidang kemakmurannya tersebut, pembangunan dimulai secara “Keramat Mufakat Behu Berdedele” (istilah Gayo untuk swadaya masyarakat dan gotongroyong).

“Secara gotong royong kami mulai membangun kembali masjid ini, dan untuk sementara kami sudah membangun sarana ibadah darurat menyusul dirobohkannya masjid yang mengalami rusak berat akibat gempa,” kata Reje (Kepala Kampung) Lot Kala, Kurnia Gading kepada LintasGayo.co, Senin 16 Juni 2014.
Bangunan sebelumnya bernilai sekitar Rp. 2 Milyar dan untuk bangunan masjid yang baru dikalkulasikan akan menyedot dana tidak kurang dari Rp. 5 Milyar dengan peruntukan selain tempat beribadah juga untuk sarana pengajian, perpusatakaan dan kegiatan kemaslahatan ummat lainnya.
“Dana swadaya masyarakat sudah terkumpul Rp.170 juta, dari APBK Aceh Tengah Rp.475 juta. Sementara dari APBA dan APBN belum ada jawaban atas proposal yang kami ajukan,” ungkap Kurnia Gading. Dan untuk pengumpulan dana dari masyarakat setempat yang berjumlah 405 Kepala Keluarga (KK) sudah sepakat urunan tiap bulannya sebesar Rp.10.000,-.
Diungkapkan Reje Lot Kala ini, dalam kesempatan gotong royong warga setempat yang digelar 14 Juni 2014 lalu, turut hadir Wakil Bupati Aceh Tengah, Khairul Asmara dengan menyertakan bantuan langsung berupa semen. Mengutip pernyataan Wabup Aceh Tengah tersebut, dikatakan Kurnia segenap masyarakat diharapkan turut berpartisipasi bersama membangun masjid kembali.

(Foto Kurnia Gading)
“Untuk membangun masjid ini diperlukan peran serta kita semua, ada yang menyumbangkan saran dan ide-ide, ada yang menyumbang dana, maupun menyumbang tenaga,” kata Kurnia Gading mengutip pernyataan Khairul Asmara.
Reje Lot Kala berharap gemilang masjid Adz Dzikra yang terbaik di Aceh Tengah di tahun 2013 dalam hal aktivitas jama’ahnya, kegiatan pengajian, Peringatan Hari-hari Besar Islam (PHBI) dan kegiatan ummat lainnya dapat kembali di raih. (Khalis)