Kanwil Kemenag-Kejati Aceh Teken MoU Bidang Perdata

oleh

JAKARTA-LintasGAYO.co : Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menandatangani kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi  Aceh terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (7/2).

Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Aceh, Drs H M Daud Pakeh dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Irdam SH MH disaksikan Kabag Tu Kanwil Kemenag Aceh, H Saifuddin SE; Kasubbag Hukum dan KUB, Rakhmad Mulyana SAg MSi dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Aceh, A Jazuli SH MH.

Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi  pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya oleh kejaksaan tinggi Aceh dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Jajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh.

Kemudian Sinergitas Pemberdayaan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) serta Layanan Hukum lainnya.

Menurut H M Daud Pakeh kesepakatan tersebut merupakan suatu komitmen Kemenag dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih melayani, sehingga dalam menangani permasalahan hukum perdata dan tata usaha sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dengan adanya MoU ini dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN di lingkungan Kemenag Aceh.

‘’MoU ini merupakan lanjutan kerjasama, dimana MoU sebelumnya telah berakhir, dengan adanya kesepakatan ini, kami sangat berharap kerjasama dan bantuan jajaran Kejati Aceh sesuai kewenangan masing-masing, berjalan bersama,  sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik dan tepat waktu, tepat sasaran dan tertib administrasi dengan adanya pendampingan sejak awal,” ujar Kakanwil Kemenag Aceh.

Dalam kesempatan itu, Kakanwil juga menyampaikan terimakasih atas bantuan dan pendampingan hukum selama ini yang diberikan jaksa, sebagai pengacara negara dalam menyelesaikan perkara gugatan perdata di Kemenag Aceh.

Kajati Aceh,  Irdam, menyambut baik penandatanganan MoU antara Kemenag dan Kejati Aceh, Ia akan berupaya untuk membantu Kemenag Aceh dalam pendampingan dan pemberdayaan JPN (Jaksa Pengacara Negara) untuk memberikan pendampingan layanan hukum keperdataan dan tata usaha negara.

“Kami juga menyampaikan terimakasih kepada Kemenag Aceh yang telah memberikan kepercayaan kepada kejaksaan Aceh untuk bekerjsama dalam menjalankan tugas dan fungsi masing masing, kita siap membantu,” ujar Irdam.

Irdam menegaskan komitmen dalam menjalankan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukum yang ia pimpin.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati dan Kakanwil juga berdiskusi terkait beberapa persoalan terkini di Aceh, seperti Pakem, upaya pencegahan Korupsi dan persoalan lainnya. [RN]

 

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.