Kemenag Aceh Belum Kembalikan Pejabat Nonjob, Abaikan Perintah Menag?

oleh

Banda Aceh-LintasGAYO.co : Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh belum mengembalikan sejumlah pejabat yang sempat dimutasi beberapa waktu lalu. Perintah kembalikan tersebut tertuang dalam surat Menteri Agama bernomor B-497/MA/OT.00/12/2020 yang tertanggal 2 Desember 2020.

Surat tersebut menindaklanjuti dan implementasi surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/708M.SM.02.00/2020.

Dalam surat tersebut, Menteri Agama Fachrur Razi memerintah para pejabat di jajaran Kemenag RI untuk segera mengembalikan pejabat yang terlanjur diganti dan melantik kembali, untuk disetarakan dengan jabatan yang telah ditentukan.

Pelantikan pejabat yang diseterakan tersebut harus dilakukan paling lambat pada 23 Desember 2020. Bagi pejabat daerah yang telah melakukan pelantikan, harus membuat laporan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kemenag paling lambat 28 Desember 2020.

Khusus Kemenag pusat, pelantikan pejabat penyetaraan jabatan itu telah dilakukan pada Rabu (16/12/2020) hari ini. Dalam kesempatan itu, sebanyak 375 pegawai dilantik sebagai pejabat fungsional oleh Sekjen Kemenag RI, Nizar.

Mereka yang dilantik adalah para pejabat yang telah dilakukan penyetaraan dari jabatan administrasi yang sebelumnya diemban ke dalam jabatan fungsional. Selanjutnya jabatan tersebut akan hilang.

Pada hari yang sama, sejumlah satuan kerja di Kanwil Kemenag provinsi juga melakukan pelantikan penyetaraan para pejabat, seperti Kanwil Kemenag Kepulauan Riau (Kepri), Jogja, Belitung dan sejumlah Kanwil Kemanag provinsi lainnya. Begitu juga satker lainnya termasuk perguruan tinggi ada yang sudah melakukan pelantikan

Namun untuk Kanwil Kemenag Aceh, perintah pelantikan tersebut belum dilakukan. Satu hari menjelang batas pelantikan, belum ada tanda-tanda adanya pelantikan sejumlah pejabat yang sebelumnya dinonjobkan di Kanwil Kemenag Aceh. Apalagi pengembalian pejabat yang terlanjur dimutasi yang seharusnya lebih dulu dilakukan juga belum ada tanda-tanda. Hal ini sesuai intruksi berdasarkan surat menteri agama pada tanggal 2 Desember 2020

Salah satu pejabat yang dimutasi Kemenag Aceh, Idris Suteja mengaku sampai saat ini belum ada tanda-tanda dirinya dikembalikan ke posisi semula sebagai Kepala Kepegawaian dan Hukum Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh.

“Padahal batas pelantikan kami tanggal 23 Desember, batas melaporkan pelantikan tanggal 28 Desember. 2 Desember surat menteri untuk menindaklanjuti persetujuan Menpan, 16 Desember Satker mulai melantik,” kata Suteja.

Hal yang sama juga diungkapkan Isra Afrizal. Ia mengaku belum menerima informasi apakah dirinya akan dikembalikan ke Kanwil Kemenag Aceh atau tidak. Karena kemungkinan dibatalkan atau berubah merupakan hal mustahil. Sebab sudah sangat jelas tersebut dalam surat menteri dan sekjen maupun surat persetujuan menpanrb yang sudah beredar.

“Hingga detik ini saya belum dapat informasi tentang pelantikan itu. Secara aturan, kami harus dikembalikan. Namun hingga hari ini belum ada kabar apa-apa,” kata Isra.

Sementara Kemarin, Senin 21 Desember 2020 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh Dr Iqbal kembali melantik pejabat di jajaran Kemenag Aceh yaitu Penghulu hasil impasing.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.