BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh wajib masuk kantor pada Jumat, 22 Mei 2020. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah memutuskan bahwa 22 Mei merupakan hari kerja, bukan hari cuti bersama.
Pelaksana Tugas Kakanwil Kemenag Aceh, Drs Djulaidi, M.Ag mengatakan, keputusan ini dipertegas dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rabu, 20 Mei 2020.
“Jadi seluruh ASN wajib melakukan absensi pagi dan sore,” kata Djulaidi.
Sebelumnya, Djulaidi telah mempertegas larangan mudik Idul Fitri 1441 H bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag Aceh.
Ia meminta seluruh Kepala Kankemenag kabupaten/kota untuk tetap berada di wilayah kerja masing masing, tidak mudik danĀ aktif mengawasi para ASN agar tidak melakukan mudik serta mewajibkan untuk membuat laporan kerja harian bagi ASN yang bekerja dari rumah.
Djulaidi meminta seluruh ASN menaati kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.
“Kita berharap para ASN kita untuk mengindahkan Surat Edaran Menteri Agama untuk tetap berada di wilayah tugas masing-masing,” ujarnya.
[SP]