Lagi, Satreskrim Polres Aceh Tengah Amankan 2 Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Satreskrim Polres Aceh Tengah kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kali ini, dua pria diamankan bersama sekitar 440 liter biosolar di Kampung Wih Nareh, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (20/10/2026) dini hari.

Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak dugaan penyalahgunaan distribusi BBM, sekaligus tindak lanjut program Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, S.I.K., M.Si., dalam penanganan BBM ilegal guna mendukung penyaluran energi yang tertib dan sesuai ketentuan hukum.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial MN (37), warga Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, dan R (33), warga Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Keduanya diamankan sekitar pukul 02.30 WIB setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin.

Dalam pengungkapan tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim menemukan sekitar 440 liter biosolar yang disimpan dalam enam jeriken, satu drum, dan satu setengah jeriken.

Terkait : Timbun 205 Liter BBM Bersubsidi, Seorang Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi

Berdasarkan pemeriksaan awal, MN diduga memperoleh biosolar melalui pengisian berulang di SPBU Tansaril menggunakan mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi dengan tiga drum penampung dan mesin penyedot BBM. Biosolar tersebut kemudian diduga dijual kembali kepada R.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H.,M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi.

“Polisi bersama masyarakat terus berupaya mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak,” ujarnya.

Sehari sebelumnya, Senin (19/10/2026), Satreskrim Polres Aceh Tengah juga mengamankan seorang pria berinisial S (54) warga Kecamatan Kebayakan dalam kasus penyalahgunaan Pertalite bersubsidi dengan barang bukti 205 liter.

Saat ini, ketiga pria dalam dua perkara tersebut menjalani proses penanganan hukum.

Polres Aceh Tengah mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.