TAKENGON-LintasGAYO.co : Direktur Fasilitasi Penataan dan Persebaran Penduduk Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, La Ode Muhajirin, S.IP., M.Si., menegaskan pentingnya langkah perencanaan teknis dan pendataan yang akurat sebagai syarat utama apabila Pemerintah Daerah dan masyarakat menghendaki pembangunan kembali Sentra Pasar Tradisional Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tengah.
Kehadiran Direktur Kementerian Transmigrasi di Aceh Tengah merupakan respons cepat Pemerintah Pusat atas komunikasi intensif yang dilakukan Bupati Aceh Tengah, sesaat setelah musibah kebakaran terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Pada saat berada di lokasi kebakaran, Bupati Aceh Tengah diketahui melakukan komunikasi langsung melalui sambungan telepon dengan Wakil Gubernur Aceh untuk melaporkan kondisi darurat yang terjadi di kawasan Pasar Jagong Jeget.
Selain itu, Bupati juga melakukan komunikasi langsung dengan Menteri Transmigrasi Republik Indonesia guna menyampaikan kondisi masyarakat terdampak serta kebutuhan penanganan dan pemulihan pascakebakaran.
Tindak lanjut dari komunikasi tersebut diwujudkan melalui kunjungan kerja dan pendampingan yang dilakukan oleh Direktur Fasilitasi Penataan dan Persebaran Penduduk Kementerian Transmigrasi ke Kabupaten Aceh Tengah untuk membahas langkah-langkah penanganan serta kemungkinan pembangunan kembali Sentra Pasar Tradisional Jagong Jeget.
Dalam audiensi bersama Wakil Bupati Aceh Tengah Muchsin Hasan, S.P., Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tengah Mauiza Uswa, ST, unsur Forkopimda, Pemerintah Provinsi Aceh, serta pihak terkait lainnya, Direktur menegaskan bahwa pembangunan kembali pasar harus didasarkan pada perencanaan yang matang, legalitas yang jelas, dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyusunan DED Menjadi Langkah Awal
Direktur menekankan bahwa Pemerintah Daerah perlu segera mempersiapkan Detail Engineering Design (DED) sebagai dasar teknis pembangunan kembali Sentra Pasar Tradisional.
DED tersebut diperlukan untuk menentukan secara jelas berbagai aspek pembangunan, antara lain:
– kondisi dan luas lahan;
– tata letak bangunan pasar;
– kebutuhan sarana dan prasarana;
– jumlah dan jenis bangunan yang akan dibangun;
– kebutuhan utilitas pendukung;
– aspek keselamatan dan keamanan;
– estimasi kebutuhan anggaran; serta
– tahapan pelaksanaan pembangunan.
Identifikasi Subjek dan Objek Harus Dilakukan Secara Jelas
Selain penyusunan DED, La Ode Muhajirin juga menekankan perlunya identifikasi dan verifikasi subjek serta objek secara menyeluruh.
Pendataan subjek mencakup identitas masyarakat atau pedagang terdampak, jumlah penerima manfaat, keberadaan dan aktivitas masyarakat di lokasi, serta dokumen pendukung lainnya.
Sementara itu, identifikasi objek meliputi status dan penguasaan tanah, luas dan batas lokasi, kondisi eksisting lahan, fungsi atau peruntukan tanah, bangunan atau fasilitas yang pernah berdiri di atasnya, serta dokumen pertanahan dan data pendukung lainnya.
Data Akurat Menjadi Dasar Pengambilan Keputusan
Direktur menegaskan bahwa akurasi data subjek dan objek menjadi faktor yang sangat penting karena akan menjadi dasar dalam pembahasan lebih lanjut mengenai kemungkinan dukungan pembangunan kembali Sentra Pasar Tradisional Jagong Jeget.
Ia mengingatkan bahwa data yang disusun harus lengkap, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran
Usai pertemuan dan audiensi, Direktur Fasilitasi Penataan dan Persebaran Penduduk Kementerian Transmigrasi bersama Wakil Bupati Aceh Tengah, jajaran SKPK, Forkopimda, serta unsur terkait lainnya turun langsung meninjau lokasi kebakaran di Pasar Jagong Jeget.
Dalam peninjauan tersebut, rombongan melihat secara langsung kondisi kawasan yang terdampak kebakaran, termasuk puing-puing bangunan yang telah hangus terbakar dan rata dengan tanah. Direktur dan Wakil Bupati juga berdialog dengan warga terdampak dan tokoh masyarakat untuk mendengarkan secara langsung aspirasi, harapan, serta kebutuhan masyarakat pascakebakaran.
Warga berharap pemerintah dapat segera menyiapkan langkah-langkah nyata untuk pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk pembangunan kembali pusat perdagangan yang selama ini menjadi tempat utama masyarakat Jagong Jeget menjalankan usaha dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Peninjauan lapangan tersebut menjadi bagian penting dari proses pendampingan dan pengumpulan informasi faktual, sehingga rencana penanganan dan pembangunan kembali Sentra Pasar Tradisional Jagong Jeget dapat disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan serta aspirasi masyarakat yang terdampak langsung.
[Mahbub Fauzie]





