TAKENGON-LintasGAYO.co : Musibah kebakaran yang melanda Kompleks Pasar Jagong, Kampung Jeget Ayu, Kecamatan Jagong Jeget Aceh Tengah pada Minggu (9/8/2026) tidak hanya menghanguskan bangunan, tetapi juga memperlihatkan kompleksitas status para korban yang terdampak.
Dari pendataan Pemerintah Kampung Jeget Ayu, tercatat 96 bangunan terdampak, terdiri dari 73 rumah pribadi, dengan total 60 kepala keluarga (KK) dan 243 jiwa terdampak. (Data juga menyebut 255 Jiwa)
Namun jika dicermati lebih spesifik, korban kebakaran terdiri dari beberapa kategori yang memiliki kondisi sosial dan ekonomi yang berbeda-beda. Hal ini penting diperhatikan agar penyaluran bantuan dapat lebih tepat sasaran.
Lima Kategori Korban
Pertama, terdapat KK pemilik rumah yang tinggal di lokasi sekaligus menjalankan usaha di tempat tersebut. Kelompok ini mengalami kerugian ganda karena kehilangan tempat tinggal sekaligus sumber mata pencaharian.
Banyak pelaku usaha pasar yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha kelontong, warung makan, jahit, apotek, konter ponsel, dan usaha lainnya termasuk dalam kategori ini.
Kedua, ada KK pemilik rumah tetapi tidak tinggal di lokasi. Rumah tersebut disewakan atau ditempati orang lain agar tidak kosong. Meski tidak kehilangan tempat tinggal secara langsung, mereka tetap mengalami kerugian aset berupa bangunan dan fasilitas yang terbakar.
Ketiga, terdapat KK pemilik rumah yang menggunakan rumah tersebut hanya untuk tempat tinggal. Mereka tidak menjalankan usaha di lokasi dan umumnya bekerja sebagai petani, buruh, atau pekerjaan harian lainnya. Kelompok ini kehilangan tempat berteduh dan harta benda keluarga yang selama ini dikumpulkan bertahun-tahun.
Keempat, ada KK yang hanya menyewa rumah dan menempatinya bersama keluarga. Mereka bisa berprofesi sebagai petani, pedagang, buruh, atau pekerja informal lainnya. Kelompok penyewa ini menghadapi situasi yang cukup berat karena kehilangan tempat tinggal, sementara rumah yang ditempati bukan milik mereka sendiri.
Kelima, korban juga mencakup anak kos yang tinggal di kawasan Pasar Jagung. Sebagian dari mereka merupakan pelajar, mahasiswa, atau pekerja yang menyewa kamar di sekitar kompleks pasar. Mereka kehilangan pakaian, dokumen penting, perlengkapan sekolah atau kerja, serta tempat tinggal sementara.
Perlunya Pendataan Berbasis Status Korban
Mencernati situasi di lapangan perlu pengelompokan korban berdasarkan status kepemilikan dan fungsi rumah sangat penting untuk proses verifikasi bantuan, penentuan prioritas hunian sementara, bantuan usaha, maupun bantuan sosial lainnya.
Korban yang kehilangan rumah sekaligus usaha tentu membutuhkan penanganan berbeda dengan korban yang kehilangan aset sewaan, tempat tinggal, atau barang-barang pribadi sebagai penyewa dan anak kos.
Hingga saat ini, Pemerintah Kecamatan Jagong Jeget dan Kampung Jegat Ayu bersama instansi terkait masih melakukan pendataan lanjutan untuk memisahkan secara rinci jumlah korban pada masing-masing kategori tersebut.
Pendataan yang lebih detail diharapkan dapat menjadi dasar penyaluran bantuan yang lebih adil dan sesuai dengan kondisi nyata para korban kebakaran Pasar Jagong Jeget.
(Mahbub Fauzie)





