PT PEMA dan Tata Kelola yang Dipertanyakan: Saatnya Akuntabilitas Dibuktikan, Bukan Sekadar Narasi

oleh

Oleh: Syahputra Ariga, S.IP (Analis Kebijakan Publik)

PT Pembangunan Aceh (PEMA) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Aceh yang dibentuk sebagai instrumen strategis untuk mengelola aset daerah, menciptakan nilai tambah ekonomi, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan dukungan modal dan sumber daya yang besar, publik tentu berharap PT PEMA menjadi contoh tata kelola perusahaan yang profesional dan akuntabel.

Namun, harapan tersebut justru mendapat ujian serius setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai persoalan mendasar dalam pengelolaan perusahaan.

Temuan itu menunjukkan adanya kelemahan tata kelola, pengendalian internal, hingga berbagai keputusan bisnis yang dinilai belum mencerminkan prinsip kehati-hatian dan efektivitas pengelolaan BUMD.

Salah satu temuan yang paling menyita perhatian adalah adanya koreksi terhadap laporan keuangan yang berdampak pada penyusutan laba perusahaan hingga sekitar Rp22,2 miliar.

Koreksi tersebut berkaitan dengan pencatatan sejumlah pengeluaran, termasuk bonus dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), yang dinilai tidak semestinya dibebankan sebagaimana disajikan dalam laporan keuangan.

Jika benar demikian, maka persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi menyangkut kualitas tata kelola dan integritas pelaporan keuangan.

Di sisi lain, kondisi operasional PT PEMA juga memperlihatkan tantangan yang serius. Beban operasional perusahaan disebut jauh lebih besar dibandingkan pendapatan dari bisnis inti, sehingga keberlangsungan perusahaan masih bergantung pada dividen dari anak usaha sektor migas.

Ketergantungan seperti ini menunjukkan bahwa kemandirian bisnis belum terbentuk secara sehat dan berkelanjutan.

Persoalan tidak berhenti di sana. Sejumlah kerja sama usaha pada sektor kopi, perikanan, serta investasi lainnya juga dilaporkan mengalami kerugian dan menghadapi risiko finansial yang signifikan.

Apabila berbagai investasi tersebut terus mengalami kegagalan tanpa evaluasi menyeluruh, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kinerja perusahaan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset daerah.

Temuan lain yang patut mendapat perhatian ialah keberadaan puluhan tenaga ahli yang dinilai belum memiliki kejelasan tugas dan ukuran kinerja.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, setiap penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kebutuhan organisasi, kompetensi, efektivitas, dan hasil kerja yang terukur.

Jabatan tidak boleh menjadi ruang kompromi politik ataupun sekadar pembagian posisi tanpa manfaat nyata bagi perusahaan.

Secara hukum, Direksi PT PEMA merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan, sedangkan Dewan Komisaris memiliki fungsi pengawasan.

Selain itu, sebagai pemegang saham, Pemerintah Aceh juga memiliki kewajiban memastikan rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Rekomendasi hasil pemeriksaan BPK bukan sekadar catatan administratif, melainkan instrumen perbaikan tata kelola yang wajib ditindaklanjuti.

Apabila manajemen PT PEMA menyatakan bahwa berbagai persoalan tersebut merupakan warisan dari periode sebelumnya, maka penjelasan itu harus dibuktikan dengan dokumen, data, dan langkah perbaikan yang dapat diuji secara publik. Pergantian kepemimpinan tidak menghapus kewajiban untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di dalam perusahaan.

Masyarakat Aceh tidak membutuhkan saling lempar tanggung jawab. Yang dibutuhkan adalah transparansi, evaluasi menyeluruh, pemulihan tata kelola, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Sebab setiap rupiah yang dikelola PT PEMA pada hakikatnya berasal dari kekayaan daerah yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Aceh, bukan menjadi beban akibat lemahnya manajemen dan pengawasan. []

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.