BOGOR-LintasGAYO.co : Transformasi digital melalui penerapan Sertipikat Elektronik semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain memudahkan akses terhadap layanan pertanahan, sertipikat dalam bentuk digital dinilai lebih praktis dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data kepemilikan tanah.
Yusuf (37), salah seorang warga yang telah beralih ke Sertipikat Elektronik, mengaku merasakan berbagai kemudahan setelah memanfaatkan layanan tersebut. Menurutnya, sertipikat kini dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku sehingga lebih praktis tanpa harus selalu membawa dokumen fisik.
“Sekarang sertipikat bisa dilihat melalui handphone lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Lebih praktis dan saya merasa lebih tenang karena data batas tanah tersimpan secara digital, sehingga tidak mudah diubah,” ujar Yusuf saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat.
Keamanan Sertipikat Elektronik didukung oleh sistem perlindungan berlapis melalui teknologi enkripsi yang menjaga data fisik maupun yuridis. Selain itu, informasi batas bidang tanah telah terhubung dengan sistem pemetaan nasional, sehingga menghasilkan data pertanahan yang lebih akurat dan terintegrasi.
Yusuf pun mengaku sengaja mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku untuk mempermudah dirinya dalam mengakses berbagai layanan pertanahan. Dengan aplikasi tersebut, ia dapat memeriksa data sertipikat kapan saja dan di mana saja secara cepat tanpa perlu membawa dokumen fisik.
Pengalaman serupa dirasakan Ilham (40), warga Kabupaten Bogor yang datang ke Kantor Pertanahan untuk mengambil Sertipikat Elektronik milik keluarganya setelah proses roya selesai dilaksanakan. Baginya, perubahan dari sertipikat analog menuju sertipikat elektronik merupakan langkah maju dalam peningkatan kualitas layanan pertanahan.
“Peralihan ke Sertipikat Elektronik menurut saya sangat baik. Sertipikat bisa dicek melalui handphone dan semoga kepemilikan tanah orang tua saya menjadi lebih aman,” ungkap Ilham.
Penerapan Sertipikat Elektronik merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan pertanahan yang terus dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kehadiran layanan berbasis digital ini diharapkan mampu memberikan kemudahan, meningkatkan efisiensi pelayanan, serta memperkuat perlindungan terhadap data dan hak atas tanah masyarakat.
[SP]




