Catatan Mahbub Fauzie S.Ag., M.Pd (Penghulu Ahli Madya / Kepala KUA Kecamatan Atu Lintang, Aceh Tengah)
Sabtu, 6 Juni 2026 bertepatan dengan 20 Zulhijjah 1447 H, saya kembali mendapat amanah untuk menghadiri, memimpin, dan mengawasi pelaksanaan akad nikah, kali ini di Masjid Jami’ Ar-Raudhah Kampung Kepala Akal, Kecamatan Atu Lintang, Kabupaten Aceh Tengah.
Mempelai laki-laki berasal dari Gampong Cot Merbo, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, sementara mempelai perempuan merupakan warga Kampung Kepala Akal.
Peristiwa akad nikah selalu menghadirkan pelajaran berharga. Di balik sederhana dan singkatnya prosesi yang berlangsung, tersimpan makna mendalam tentang perjalanan hidup, tanggung jawab, serta harapan lahirnya keluarga yang diridhai Allah SWT.
Pada kesempatan tersebut, pihak kampung menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan prosesi akad di masjid itu kepada kami dari KUA. Karena acara adat dan seremoninya akan dilangsungkan di rumah orangtua mempelai di kampung itu.
Setelah pembawa acara menyerahkan jalannya acara, saya mengawali dengan salam, mukadimah, penghormatan kepada hadirin, pengantar singkat tentang rangkaian ijab qabul pernikahan, serta sedikit nasihat kepada kedua mempelai.
Prosesi kemudian dilanjutkan dengan khutbah nikah, pembacaan kalimat-kalimat thayyibah berupa syahadat, istighfar, tasbih, dan shalawat.
Setelah itu berlangsung ijab kabul antara wali dan mempelai laki-laki yang disaksikan oleh dua orang saksi. Usai akad dinyatakan sah, acara ditutup dengan doa bersama, penandatanganan dokumen nikah, dan penyerahan buku nikah kepada kedua mempelai.
Dalam nasihat yang saya sampaikan, ada tiga hal pokok yang menurut saya harus menjadi fondasi kehidupan rumah tangga, yaitu syukur, iman, dan akhlak.
Pertama, syukur. Kedua mempelai harus menyadari bahwa pertemuan mereka bukanlah semata hasil usaha manusia, melainkan bagian dari ketentuan dan kasih sayang Allah SWT. Banyak orang yang berkeinginan menikah namun belum dipertemukan dengan jodohnya.
Karena itu, pernikahan yang telah terwujud patut disyukuri. Rasa syukur juga perlu diwujudkan dengan menghormati dan berterima kasih kepada orang tua, keluarga, serta semua pihak yang telah membantu hingga terlaksananya pernikahan.
Kedua, iman. Pernikahan hendaknya diniatkan sebagai ibadah. Dengan niat ibadah, rumah tangga tidak hanya dibangun atas dasar cinta dan perasaan, tetapi juga atas dasar tanggung jawab kepada Allah SWT.
Keimanan yang kuat akan melahirkan kesabaran saat menghadapi ujian, melahirkan keikhlasan saat berkorban, dan melahirkan keteguhan saat menghadapi berbagai persoalan kehidupan.
Karena itu, saya berpesan agar kedua mempelai terus meningkatkan kualitas diri dengan memperkuat akidah, menjaga shalat lima waktu, memperbanyak ibadah, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Rumah tangga yang dekat dengan Allah akan lebih mudah menemukan ketenangan dan keberkahan.
Ketiga, akhlak. Tidak ada keluarga yang sempurna. Perbedaan pendapat, kesalahpahaman, bahkan persoalan hidup akan selalu ada. Namun semuanya dapat dihadapi dengan akhlak yang baik. Suami dan istri harus membiasakan diri untuk saling menghargai, saling memahami, serta menjaga tutur kata dan sikap.
Dalam keluarga perlu tumbuh prinsip asah, asih, dan asuh. Saling mengasah agar menjadi pribadi yang lebih baik, saling mengasihi dengan kasih sayang yang tulus, dan saling mengasuh dalam menghadapi berbagai dinamika kehidupan.
Begitu pula dalam kehidupan bermasyarakat. Keharmonisan rumah tangga tidak dapat dipisahkan dari hubungan baik dengan keluarga besar dan lingkungan sekitar.
Hormatilah yang lebih tua, sayangilah yang lebih muda, dan jagalah hubungan yang baik dengan sesama. Nilai-nilai inilah yang sejak dahulu menjadi kekuatan masyarakat kita.
Setiap akad nikah bukan sekadar penyatuan dua insan, tetapi juga awal lahirnya sebuah keluarga yang diharapkan mampu menghadirkan kebaikan bagi lingkungan sekitarnya. Keluarga yang dibangun dengan syukur, diperkuat oleh iman, dan dihiasi dengan akhlak yang mulia akan menjadi tempat tumbuhnya generasi yang saleh, berilmu, dan bermanfaat bagi bangsa serta agama.
Semoga pasangan yang melangsungkan akad nikah di Masjid Jami’ Ar-Raudhah Kampung Kepala Akal ini senantiasa diberi keberkahan, ketenteraman, serta kemampuan untuk menjaga rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah hingga akhir hayat. Aamiin.
Kepala Akal, 6 Juni 2026






