BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Kasus perambahan hutan mangrove di Desa Kuala Geunting, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu.
Namun hingga kini, aktivitas pembangunan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung dalam kawasan hutan mangrove di Aceh Tamiang ini belum ada penuntasan dari otoritas berwenang.
Sehingga laju deforestasi dan alih fungsi hutan mangrove di kawasan hutan lindung masih terjadi hingga hari ini.
Padahal, Aceh Wetland Forum (AWF) Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembahTari), dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) sudah sudah melaporkan secara resmi kepada Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut RI pada 24 September 2025, agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti dan diproses secara hukum.
Laporan tersebut kemudian ditanggapi oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera pada tanggal 19 November 2025.
Dalam suratnya kepada Aceh Wetland Forum, Balai Gakkum Kehutanan Sumatera menyatakan terbukti bahwa Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera telah melakukan kegiatan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (PULBAKET) yang dimaksud pada tanggal 11 sampai dengan 15 Agustus 2025.
Hasil pengumpulan data dan informasi di atas sebagai berikut:
- Lokasi aduan berada di dalam Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Desa Kuala Geunting Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh. Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung yang dimaksud sesuai Peta lampiran SK 6616/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang perkembangan pengukuhan kawasan hutan Provinsi Aceh;
- Perambahan Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung diduga seluas ± 350 hektar yang terjadi di Desa Kuala Geunting Kab. Aceh Tamiang – Aceh menggunakan 4 (empat) unit alat berat jenis excavator merk Hitachi warna oren.
- Berdasarkan hasil citra satelit bahwa perambahan mulai terjadi pada bulan oktober 2022 dan meluas di tahun 2024;
- Tim menemukan 4 (empat) unit alat berat jenis Excavator Merk Hitachi Warna Oren pada titik koordinat sebagai berikut:
a. N 98.2230889722222, E 4.45186305555556 (Hutan Produksi)
b. N 98.2164012222222, E 4.46650038888889 (Hutan Lindung)
c. N 98.2151243611111, E 4.47093255555556 (Hutan Lindung)
d. N 98.2083256111111, E 4.45514588888889 (Hutan Produksi)
e. Tim juga menemukan beberapa pondok kerja, kanal yang baru dibuat maupun ditinggikan serta tanaman kelapa sawit yang baru ditanam di areal kawasan hutan yang dilakukan perambahan;
f. Tim menemukan ekosistem mangrove yang telah rusak diduga luasan sekitar ± 500 ha dan telah ditanami tanaman kelapa sawit dengan usia tanaman sekitar 8 12 bulan. Berdasarkan analisis citra satelit perubahan tutupan hutan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2020 hingga saat ini Agustus 2025.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, tindak lanjut yang akan dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera sebagai berikut:
- Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera akan berkoordinasi kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVIII Banda Aceh perihal proses PPTKH melalui skema TORA di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi di Desa Kuala Geunting Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh;
- Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera akan terus berkoordinasi dengan Satgas PKH terkait penguasaan kembali Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi di Kab. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh;
- Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera akan meningkatkan hasil pulbaket yang telah dilakukan ke proses hukum lebih lanjut terhadap aktivitas perambahan mangrove di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Berdasarkan surat balasan Balai Gakkum Kehutanan Sumatera tersebut kepada Aceh Wetland Forum, maka kami berpendapat:
- Balai Gakkum Kehutanan Sumatera belum menunjukkan kinerja optimal dan menunjukkan hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVIII Banda Aceh perihal proses PPTKH melalui skema TORA di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi di Desa Kuala Geunting Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Kami menilai, lahan lindung yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk dijadikan usulan skema TORA oleh Kelompok Masyarakat. Kami berpendapat, alasan tersebut hanya akal-akalan saja untuk mengulur proses penyelesaian kasus perambahan hutan mangrove di Aceh Tamiang ini.
- Kami melihat, kebijakan penertiban dari Balai Gakkum Kehutanan Sumatera dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terkait penguasaan kembali Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi di Desa Kuala Geunting, Kecamatan Bendahara, Provinsi Aceh hanya bentuk seremonial belaka, tanpa berusaha menyerat pelaku dan aktor di balik kasus deforestasi di dalam kawasan hutan di Aceh Tamiang ini ke dalam ranah hukum pidana.
- Hasil Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera dan bagaimana proses hukum lebih lanjut terhadap aktivitas perambahan mangrove di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh sudah dilakukan jauh hari sebelumnya, namun tidak ada tindak lanjut dari oleh Balai Gakkum Kehutanan Sumatera.
- Kami berpedapat, sejumlah perusahaan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Aceh Tamiang masih menerima rantai pasok Tandan Buah Sawit (TBS) yang kebunnya terindikasi masuk dalam Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi di di Desa Kuala Geunting, Kecamatan Bendahara, Provinsi Aceh.
Kesimpulan
Dari data dan fakta tersebut di atas, Aceh Wetland Forum menyimpulkan bahwa upaya penyelesaian kasus perambahan hutan mangrove di Aceh Tamiang masih berjalan lamban dan belum menyentuh akar persoalan.
Penegakan hukum dinilai belum efektif karena tidak diikuti tindakan pidana terhadap pelaku perambahan. Aktivitas perkebunan kelapa sawit yang terindikasi berada dalam kawasan hutan serta rantai pasoknya masih terus berlangsung.
Kondisi ini menunjukkan lemahnya komitmen dan efektivitas penegakan hukum kehutanan dalam menghentikan deforestasi dan memulihkan kawasan hutan yang telah dirambah.
[SP]





