Merajut Sinergi Penghulu dan Penyuluh dalam Era Baru KUA

oleh

Oleh: Mahbub Fauzie, S.Ag., M.Pd.
Penghulu dan Kepala KUA Kecamatan Atu Lintang, Kabupaten Aceh Tengah. Mantan Penyuluh Agama Islam Fungsional (2005–2013)

Pelantikan ratusan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) oleh Kementerian Agama pada 4 Juni 2026 menandai babak baru dalam perjalanan transformasi KUA di Indonesia. Di antara para pejabat yang dilantik, terdapat 15 perempuan dari unsur Penyuluh Agama Islam yang dipercaya mengemban amanah sebagai Kepala KUA.

Momentum ini menjadi tonggak sejarah penting sekaligus menegaskan bahwa KUA kini semakin terbuka, inklusif, dan berorientasi pada penguatan layanan keagamaan yang menyeluruh.

Kebijakan yang memberikan kesempatan yang sama kepada Penghulu dan Penyuluh Agama Islam untuk menduduki jabatan Kepala KUA sejatinya bukanlah tentang siapa yang lebih berhak memimpin.

Lebih dari itu, kebijakan ini merupakan upaya memperkuat kelembagaan KUA melalui optimalisasi seluruh sumber daya yang dimiliki. Karena itu, semangat yang harus dibangun adalah sinergi, bukan kompetisi.

Transformasi ini memiliki landasan hukum yang jelas. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA menjadi tonggak perubahan penting dalam struktur kelembagaan KUA.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa jabatan Kepala KUA tidak lagi secara eksklusif dijabat oleh Penghulu, tetapi dapat diisi oleh Jabatan Fungsional Penghulu maupun Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam PNS. Ketentuan ini menandai paradigma baru dalam pengelolaan KUA yang lebih terbuka terhadap kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia.

Sebagai tindak lanjut dari PMA tersebut, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 yang mengatur secara teknis mengenai persyaratan, mekanisme pengangkatan, masa jabatan, evaluasi, pemberhentian, hingga tugas tambahan Kepala KUA.

Dengan demikian, KMA 1644 Tahun 2025 menjadi instrumen operasional yang memastikan implementasi PMA 24 Tahun 2024 berjalan secara terukur, tertib, dan profesional.

Sebagai seseorang yang pernah mengabdi sebagai Penyuluh Agama Islam Fungsional selama delapan tahun sebelum menjadi Kepala KUA dan sekaligus berjabatan fungsional Penghulu, saya memahami bahwa kedua profesi ini memiliki karakteristik tugas yang berbeda, tetapi tujuan pengabdiannya sama.

Penghulu dan Penyuluh adalah dua kekuatan besar yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan keagamaan Kementerian Agama di tengah masyarakat.

Penghulu dikenal luas melalui tugas pelayanan dan pencatatan pernikahan. Namun sesungguhnya peran penghulu jauh lebih luas, termasuk memberikan bimbingan perkawinan, pembinaan keluarga sakinah, edukasi ketahanan keluarga, mediasi keluarga, serta berbagai layanan keagamaan lainnya.

Sementara itu, Penyuluh Agama Islam hadir di tengah masyarakat sebagai pendamping umat, pembina majelis taklim, fasilitator moderasi beragama, penggerak pemberdayaan masyarakat, serta penyampai pesan-pesan keagamaan yang menyejukkan.

Jika dicermati, ruang kerja keduanya justru saling melengkapi. Ketika Penghulu memberikan bimbingan kepada calon pengantin, Penyuluh dapat memperkuat pendampingan keluarga setelah mereka memasuki kehidupan rumah tangga.

Ketika KUA menginisiasi program keluarga sakinah, Penghulu dan Penyuluh dapat bersama-sama mengawal implementasinya di masyarakat. Demikian pula dalam pembinaan kemasjidan, zakat, wakaf, produk halal, moderasi beragama, penanggulangan stunting, hingga penguatan ketahanan sosial keagamaan.

Di sisi lain, muncul pertanyaan yang cukup sering disampaikan masyarakat maupun aparatur Kementerian Agama setelah terbitnya PMA 24 Tahun 2024, yaitu: bagaimana dengan tugas wali hakim, Pegawai Pencatat Nikah (PPN), dan fungsi kepenghuluan apabila Kepala KUA berasal dari unsur Penyuluh Agama Islam?

Pertanyaan tersebut telah dijawab melalui PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Regulasi ini mengatur secara khusus mengenai pencatatan nikah, Pegawai Pencatat Nikah (PPN), wali hakim, akad nikah, administrasi nikah, dan berbagai layanan kepenghuluan lainnya. PMA ini sekaligus menegaskan adanya pemisahan yang jelas antara fungsi manajerial Kepala KUA dan fungsi kepenghuluan.

Artinya, Kepala KUA dapat berasal dari unsur Penyuluh Agama Islam sesuai PMA 24 Tahun 2024, namun tugas-tugas kepenghuluan seperti wali hakim, PPN, dan pelayanan nikah tetap dilaksanakan oleh Penghulu yang berwenang atau yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, tidak ada kewenangan kepenghuluan yang hilang atau berpindah kepada pihak yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan hukum di bidang tersebut.

Pemisahan fungsi ini justru menunjukkan kematangan desain kelembagaan KUA. Kepala KUA berperan sebagai manajer dan pemimpin satuan kerja yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan seluruh layanan KUA, sementara fungsi-fungsi teknis profesi tetap dijalankan oleh pejabat fungsional yang memiliki kompetensi dan kewenangan masing-masing.

Dalam praktiknya, hal ini juga berlaku ketika terjadi kekosongan jabatan Kepala KUA. Berdasarkan PMA 24 Tahun 2024 dan KMA 1644 Tahun 2025, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala KUA sesuai ketentuan yang berlaku.

Seorang Plt. Kepala KUA dapat berasal dari unsur yang memenuhi syarat secara organisasi. Namun untuk urusan wali hakim, Pegawai Pencatat Nikah, dan pelayanan kepenghuluan lainnya, PMA 30 Tahun 2024 tetap mengharuskan adanya Penghulu yang ditunjuk secara sah untuk melaksanakan kewenangan tersebut.

Karena itu, dalam praktik dapat saja terjadi seorang Penyuluh Agama Islam menjabat sebagai Plt. Kepala KUA, sementara fungsi wali hakim dan PPN tetap dijalankan oleh Penghulu. Kondisi tersebut tidak bertentangan dengan regulasi karena fungsi manajerial dan fungsi kepenghuluan memang telah dipisahkan secara tegas dalam kebijakan terbaru Kementerian Agama.

Transformasi KUA yang sedang berlangsung saat ini menuntut pola kerja yang lebih kolaboratif. KUA tidak lagi hanya dipahami sebagai tempat pencatatan nikah, melainkan sebagai pusat layanan keagamaan yang hadir menjawab berbagai kebutuhan umat.

Untuk mewujudkan fungsi tersebut, tidak mungkin hanya mengandalkan satu profesi. Dibutuhkan kerja sama yang harmonis antara Penghulu, Penyuluh, dan seluruh unsur yang ada di KUA.

Pelantikan Kepala KUA dari unsur Penyuluh Agama Islam seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat semangat kebersamaan. Pengalaman Penyuluh yang dekat dengan masyarakat merupakan aset berharga bagi KUA.

Demikian pula pengalaman Penghulu dalam layanan kepenghuluan dan pembinaan keluarga merupakan kekuatan yang tidak tergantikan. Ketika kedua pengalaman ini dipadukan, maka KUA akan memiliki kapasitas yang lebih besar dalam memberikan pelayanan yang berkualitas.

Dalam perspektif organisasi, keberagaman latar belakang justru menjadi modal untuk memperkaya inovasi layanan. Kepala KUA yang berasal dari unsur Penghulu maupun Penyuluh pada hakikatnya mengemban amanah yang sama, yaitu menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Karena itu, yang harus dikedepankan bukan identitas profesinya, melainkan komitmen bersama untuk membangun KUA yang profesional, modern, akuntabel, inklusif, dan berdampak.

Era baru KUA adalah era kolaborasi. Penghulu dan Penyuluh bukan dua kutub yang dipertentangkan, melainkan dua pilar yang saling menopang. PMA 24 Tahun 2024, KMA 1644 Tahun 2025, dan PMA 30 Tahun 2024 sesungguhnya tidak menempatkan kedua profesi tersebut dalam posisi berhadapan, melainkan dalam posisi saling melengkapi.

Regulasi-regulasi tersebut justru mempertegas pembagian peran sekaligus memperkuat ruang kolaborasi untuk menghadirkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Masyarakat tidak menilai siapa yang berasal dari unsur Penghulu atau Penyuluh. Masyarakat hanya ingin mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, profesional, dan memberikan manfaat.

Di situlah pentingnya merajut sinergi. Sebab keberhasilan transformasi KUA tidak ditentukan oleh siapa yang memimpin, tetapi oleh seberapa kuat seluruh unsur di dalamnya mampu bekerja bersama melayani umat.

Keberhasilan era baru KUA akan diukur bukan dari perubahan struktur semata, melainkan dari meningkatnya kualitas pelayanan keagamaan yang dirasakan masyarakat.

Ketika Penghulu dan Penyuluh mampu berjalan seiring, saling menghormati kompetensi, dan menjadikan regulasi sebagai landasan kolaborasi, maka KUA akan semakin kokoh sebagai rumah besar pelayanan keagamaan dan pusat pemberdayaan umat di Indonesia.

Wallahul muwafiq ilaa aqwamith thariq.

Atu Lintang, Juni 2026

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.